Mataram (NTBSatu) – Polisi didorong mengungkap peran pihak lain setelah menetapkan Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, AM sebagai tersangka dugaan pungli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK). Termasuk Kadis Aidy Furqan. Bagaimana peluangnya terseret dalam kasus ini?
Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Mataram (Unram), Syamsul Hidayat menegaskan, siapapun berpeluang terkena dalam kasus dugaan pungli DAK tersebut. Termasuk nama Aidy Furqan dan pejabat lain.
“Tidak menutup kemungkinan atasannya bisa kena,” kata Syamsul kepada NTBSatu, Sabtu, 14 Desember 2024.
Ia menduga, perbuatan pemerasan atau penarikan uang pungutan liar terhadap sejumlah proyek merupakan tindakan berlanjut dari waktu ke waktu. Tidak hanya pada kasus yang melibatkan AM.
Pihak lain termasuk kepala dinas, sambung Syamsul, bisa saja terkena Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Alasan mengapa pejabat berpeluang terjerat ke ranah hukum pasca polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 11 Desember 2024 tersebut, apabila setoran dari “uang haram” tersebut mengalir ke mereka.
“Atau ada permufakatan jahat dengan orang lain, bahwa untuk setiap kegiatan proyek ini harus memungut sejumlah uang,” jelas dosen Unram ini.
Peluang itu bisa terjadi kembali pada bagaimana pengembangan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polresta Mataram.
Kalau dalam proses hukum ke depan kepolisan menemukan bukti atau keterangan yang mengarah adanya setoran ke atasan AM, jelas Syamsul, maka Aidy Furqan maupun pejabat lainnya bisa ditarik sebagai terduga pelaku.
“Apakah atasannya atau siapa, itu tergantung dari perkembangan dari penyidikan pihak kepolisian,” ujarnya.
Lebih-lebih jika penyidik menemukan bukti, jika Pungli terhadap sejumlah proyek tersebut merupakan hasil arahan atau perintah atasan Kabid SMK tersebut.
“Atau keterangan lain berdasarkan informasi elektronik bahwa berupa rekaman WA atau bukti video lain,” ungkapnya.
Dorong APH Lakukan Pendalaman
Syamsul mengapresiasi penyidik kepolisian karena berhasil menjalankan operasi tangkap tangan pada kasus ini. Apalagi dana alokasi khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB menjadi perhatian dan atensi masyarakat. Pasalnya, proyek itu bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat secara umum.
Kendati demikian, penyidikan pungli ini jangan hanya berhenti pada Kabid SMK saja. Keterlibatan orang lain harus terungkap. Sekali lagi, termasuk Kepala Dinas Aidy Furqan.
“Kan yang menggerakkan tidak harus ada di TKP (OTT). Dia bisa di mana saja. Apalagi jika benar ada pihak lain yang menerima setoran. Mereka bisa ditarik menjadi pelaku. Ini yang harus diusut,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia menyarankan aparat penegak hukum juga melakukan pengembangan terhadap kegiatan fisik yang dibangun menggunakan dana DAK. Mereka bisa melakukan pengecekan spesifikasi bangunan atau mengkroscek kualitas pekerjaan.
Termasuk menelusuri siapa saja yang terlibat mengatur sejumlah proyek dan bagaimana proses administrasinya.
“Ini kan ada Pungli. Berarti ada pengurangan spek. Karena penyedia barang pasti mengambil keuntungan dari pengurangan kualitas barang. Kualitas pekerjaan harus dicek. Karena proyek se-NTB,” bebernya.
Soroti DAK yang Kerap Bermasalah
Dana alokasi khusus kerap bermasalah. Mulai sejak bantuan turun hingga proyek selesai. Hal ini juga menjadi sorotan Syamsul.
Menurutnya, salah satu alasan mengapa dana alokasi khusus sering berurusan dengan aparat penegak hukum adalah karena lemahnya sistem pengawasan.
Kemudian, banyaknya pejabat bermental rakus dan serahkah. Tidak sedikit mereka yang berada pada posisi strategis untuk mengurusi DAK ini mengambil kesempatan, dan memiliki niat memperkaya diri sendiri, kelompok maupun orang lain.
“Ya karena memang jabatan yang mengelola DAK ini jabatan yang cukup basah. Kemudian terisi oleh orang orang yang punya mental serakah,” tegasnya.
Padahal, jelas Syamsul, DAK bertujuan untuk meningkatkan sarana kualitas pendidikan. Hal ini akan berujung pada kemajuan sumber daya manusia (SDM) di Nusa Tenggara Barat.
“Saya melihat di situ kelemahannya. Kalau sistem pengadaan kan sudah teratur sistem yang tertuang dalam Perpres pengadaan barang dan jasa,” tutup Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Unram ini.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili menyebut, pihaknya menelusuri aliran uang ke Kepala Dinas Aidy Furqan.
“Oh ini masih pengembangan masih pendalaman (apakah uang mengalir ke kepala dinas),” katanya Kamis, 12 Desember 2024.
Selain mendalami keterlibatan Aidy Furqan, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim juga mendalami nilai kontrak proyek fisik salah satu SMK di Mataram tersebut.
“Untuk kepala dinas belum (diperiksa polisi),” jelasnya.
Sementara, Aidy Furqan mengaku siap jika memberikan keterangan jika penyidik kepolisian memanggil dan memeriksanya.
“Saya tunggu, kalau memang diminta untuk menjadi saksi tentu kita penuhi sebagai upaya menghormati penegakan hukum,” ucapnya. (*)