Hukrim

Berkas Perkara Kabid SMK Dikbud NTB Terjaring OTT Akhirnya Lengkap

Mataram (NTBSatu) – Jaksa peniliti Kejari Mataram menyatakan, berkas perkara Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB lengkap atau P21.

“Udah (lengkap),” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili pada Selasa, 25 Maret 2025.

Langkah selanjutnya, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polresta Mataram akan melakukan tahap dua. Rencana pelimpahan tersangka dan tanpa dilakukan menjelang lebaran Idulfitri.

“Kita usahakan sebelum lebaran,” jelasnya.

Jaksa sebelumnya mengembalikan berkas Ahmad Muslim dan meminta penyidik Polresta Mataram melengkapi beberapa hal. Salah satunya kembali memeriksa saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Polda NTB.

IKLAN

Pemeriksaan itu berkaitan dengan dengan handphone milik tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada 11 Desember 2024 lalu.

“Jadi, sebelumnya kami juga sudah memeriksa kembali saksi ahli dari Polda. Kalau untuk Kadis (Aidy Furqan), cukup sekali,” jelas Regi.

Kepolisian menetapkan Ahmad Muslim sebagai tersangka pungli setelah terjaring OTT pada Rabu, 11 Desember 2024 lalu di Ruang Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. Polisi juga mengamankan Rp50 juta dalam amplop bertuliskan nama perusahaan PT. Utama Putramas Mandiri, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Alasan Muslim menjadi tersangka, karena ia meminta fee dengan bahasa bahwa ada uang administrasi sebesar 5 – 10 persen pada proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB 2024 untuk pengadaan perlengkapan di salah satu SMK di Mataram.

“Di setiap proyek DAK itu, yang bersangkutan meminta uang sekitar 5 sampai 10 persen. Dia menyebutnya uang administrasi,” ungkap Regi.

IKLAN

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk Kadis Pendidikan dan kebudayaan NTB Aidy Furqan pada Senin, 13 Januari 2025. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button