Hukrim

Mantan Kadis Dikbud NTB Kembali Mangkir Sidang OTT Kabid SMK

Mataram (NTBSatu) – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Aidy Furqan kembali mangkir di sidang terdakwa Ahmad Muslim, Kabid SMK.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo menyebut, Aidy Furqan kembali mangkir tanpa alasan. “Saksi tidak datang,” katanya kepada NTBSatu, Selasa, 3 Juni 2025.

Dengan begitu Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menunda sidang eks Kabid SMK tersebut. “Karena saksi JPU (Jaksa Penuntut Umum) belum datang hari ini,” jelas Kelik.

Sebelumnya, JPU mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi pada lanjutan sidang korupsi Selasa, 27 Mei 2025. Saat itu yang hadir hanya Kepala SMKN 3 Mataram, Sulman Haris dan Fasilitator proyek, Saparwadi.

IKLAN

Aidy Furqan saat itu absen. Saat di persidangan minggu lalu, Hakim Glorious Anggundoro mempertanyakan tiga saksi yang jaksa hadirkan.

Tim JPU Mila Melinda menjawab, hanya satu saksi yang tidak hadir. ”Aidy Furqan berhalangan hadir karena ada tugas dinas ke wilayah Sumbawa,” jawab Mila di ruang sidang.

Sebagai informasi, penyidik menjerat Ahmad Muslim dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mantan Kabid SMK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tertangkap pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) menerima fee proyek DAK pada Rabu, 11 Desember 2024 lalu. Total uang yang diterima Rp50 juta dari PT Utama Putramas Mandiri.

Dugaannya, uang tersebut merupakan uang titipan dari pelaksanaan proyek DAK dengan total anggaran Rp1,3 miliar. Proyek itu untuk pembangunan sejumlah ruang kelas, WC, dan ruang laboratorium di SMKN 3 Mataram. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button