Mataram (NTBSatu) – Anggota Komisi V DPRD NTB, TGH Patompo Adnan turut merespons penangkapan Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB inisial AM.
Adnan mengatakan, apabila operasi tangkap tangan (OTT) telah terjadi, maka aparat penegak hukum (APH) harus tetap dibiarkan bekerja. Ia menyatakan, penegakan terhadap pihak yang melawan hukum, harus tetap didukung.
“Jika memang terbukti melakukan tindakan melawan hukum, harus didukung/dilanjutkan. Namun, harus tetap menggunakan asas praduga tak bersalah,” ungkap Adnan kepada NTBSatu, Jumat, 13 Desember 2024.
Lebih lanjut, Adnan menerangkan, kasus ini pun harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Terutama agar tak ada lagi yang serupa. Menyinggung soal evaluasi kinerja Pemprov NTB, Adnan hanya sedikit memberi komentar.
“Kinerja PPNS (harus) ditingkatkan,” tandas Adnan.
Sebelumnya, Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, AM terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polresta Mataram, Rabu, 11 Desember 2024 sore.
“Satu orang kami OTT sekitar 17.30 Wita,” kata Kanit Tipikor Sat Polresta Mataram, I Komang Wilandra kepada NTBSatu di Polresta Mataram.
Kepolisian belum mengetahui bagaimana peran Kabid SMK tersebut sehingga terjaring OTT. “Meminta sejumlah uang administrasi Rp50 juta untuk proyek,” jelasnya.
Jika korban tidak memberikan uang maka proses pengerjaan proyek akan tersendat. “Konsekuensinya, diperlambat proses pencariannya,” pungkasnya. (*)