HEADLINE NEWSHukrim

Korban Dugaan Pelecehan Seksual Penyandang Disabilitas “Menumpuk”, Polisi Kantongi Video Cara Tersangka Beraksi

Mataram (NTBSatu) – Penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan penyandang disabilitas, IWAS alias Agus terus berjalan di Polda NTB. Terbaru, jumlah korban bertambah dua, sehingga totalnya 15 orang. Kepolisian juga mengantongi video cara pelaku mendekati korbannya.

Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, di antara mereka ada yang sempat merekam aksi Agus saat mendekatinya. Rekaman yang polisi terima berbentuk video. Namun tidak menampillkan wajah tersangka. Isi rekaman, kalimat-kalimat yang memanipulasi, memanfaatkan kelemahan korban.

Karena saat mereka merekam, handphone diletakkan di bawah. “Tidak nampak gambarnya, yang hanya nampak (terdengar) suara. Tetapi itu mode video,” ungkap Syarif, Jumat, 6 Desember 2024.

Syarif mengeaskan, video tersebut bukan saat pelaku dan korban berada di homestay. Namun ketika mereka berada di tempat kejadian perkara (TKP) perkenalan. Jadi ia meluruskan, itu video awal mula bagaimana caranya pelaku mendekati korban.

“Itu direkam video oleh korban. Jadi, ada kalimat, kata-kata awal semula seperti apa, segala macam. Itu kita dalami,” jelasnya.

Polisi Lakukan Uji Forensik Digital

Setelah menerima rekaman tersebut, kepolisian melakukan uji forensik digital. Penyidik meminta bantuan ke bagian IT Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB. Tujuannya, agar video dari saksi bisa menjadi salah satu bukti.

“Ini kita dalami. Mudah-mudahan dapat kita jadikan bukti pendukung yang lebih komprehensif untuk bisa meyakinkan bahwa memang benar itu (pelecehan seksual) benar terjadi,” ujarnya.

Lebih jauh Ia menyebut, berkas perkara milik Agus saat ini masih di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Hasil koordinasi terakhir, jaksa meminta agar melakukan rekontruksi. Dan untuk rekonstruksi awal, pihaknya telah melakukannya dari versi korban.

“Kita akan lakukan rekontruksi versi tersangka di TKP. Itu permintaan dari kejaksaan,” sebutnya.

Kepolisian berencana melakukan rekonstruksi versi tersangka Rabu, 11 Desember 2024 mendatang. Lokasinya di tempat kejadian perkara.

Sementara, Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi mengatakan, hingga Jumat, 6 Desember 2024 pihaknya telah menerima aduan 15 korban dari semulanya 13 orang.

Korban tidak hanya memberikan rekaman video. Tetapi juga yang memberikan rekaman suara saat Agus melancarkan aksinya. “Ada juga yang menyampaikan rekaman suara saat AG melakukan proses grooming dan manipulasi (korban),” ungkapnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button