Mataram (NTBSatu) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan penyandang disabilitas di Mataram, IWAS alias Agus.
Dalam keterangan resminya, LPSK menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan. Baik untuk para korban maupun terduga pelaku.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati menekankan masyarakat harus menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian. Tanpa memberikan stigma atau asumsi yang merugikan para pihak.
Menurutnya, pelecehan seksual adalah kejahatan yang dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk oleh penyandang disabilitas.
“Oleh karena itu, pendekatan yang profesional dan adil menjadi sangat penting dalam mengungkap kebenaran,” kata Sri dalam keterangan tertulisnya di Instagram LPSK, Kamis, 5 Desember 2024.
LPSK menyoroti pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, yang bertujuan untuk memulihkan hak-hak korban dan memberikan perlindungan dari risiko viktimisasi.
LPSK berharap, kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting dalam penanganan kekerasan seksual di Indonesia.
Ia menyebut, perlindungan korban dan pemberian akomodasi bagi pelaku sesuai HAM, harus menjadi prioritas dalam setiap langkah penegakan hukum. (*)