Kota BimaPolitik

KPU dan Disdukcapil Kota Bima Fasilitasi Rekap KTP Elektronik

Mataram (NTBSatu) – KPU Kota Bima bekerjasama dengan Dinas Dukcapil Kota Bima. Kerja sama ini memfasilitasi proses perekaman KTP Elektronik (E-KTP) bagi pemilih yang belum miliki E-KTP.

Pelaksanaan kegiatan ini di seluruh Kecamatan se- Kota Bima. Mulai 23 – 26 November 2024.

Kadiv Rendahin KPU Kota Bima, Syauqany menjelaskan, proses perekaman E-KTP dimulai dari Kecamatan Asakota. Kemudian berlanjut di Kecamatan lain di Kota Bima.

“Kami sudah mulai sejak Jumat kemarin. Kami mulai dari Kecamatan Asakota,” Akunya.

Syauqany menegaskan, proses perekaman ini sebagai upaya agar masyarakat dapat memberikan hak pilihnya pada pencoblosan, 27 November 2024 mendatang.

“Sesuai pasal 19 PKPU 17 Tahun 2024, pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi pemilik E-KTP yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang bersangkutan. Terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan

“Pemilik E-KTP yang tidak terdaftar dalam DPT dan daftar pemilih pindahan atau dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih, tetapi belum memiliki E-KTP pada Hari pemungutan suara, pemilih dapat menggunakan biodata kependudukan,” sambungnya.

Pada perekaman hari pertama, sejumlah kelurahan KPU dan Dinas Dukcapil layani, di antaranya Kelurahan Ule, Jatiwangi, Jatibaru, dan Jatibaru Timur.

“Kami ingin pastikan pemilih yang belum memiliki E-KTP pada saat pencoblosan Pilkada nanti sudah memiliki E-KTP,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PPK Asakota, Oma Irama Puaza menyampaikan, akan terus mengawal proses perekaman E-KTP.

“InsyaAllah, berdasarkan arahan dari Kadiv Rendatin KPU Kota Bima, kami jajaran PPK akan mengawal proses perekaman KTP-el sampai selesai,” kata Oma Irama Puaza. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button