Lombok Tengah

520 KK Masyarakat Karang Sidemen Gelar Aksi, Dorong Percepatan Penetapan dan Redistribusi Tanah Bekas HGU PT Tresno Kenangan

Mataram (NTBSatu) – Perjuangan 520 Kepala Keluarga (KK) masyarakat Desa Karang Sidemen untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan, dari negara atas lahan garapan bekas Hak Erpacht/ Ex HGU PT. Tresno Kenangan seluas 182 hektare masih berlanjut dan terus menguat hingga hari ini.

Direktur Eksekuti Daerah Walhi NTB, Amri Nuryadin menyampaikan, atas persoalan itu, masyarakat sudah melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan menggunakan skema Tanah Objek Reforma Agararia (TORA).

Hal itu sebagaimana dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

“Berdasarkan dua perpres tersebut, sudah seharusnya dilakukan redistribusi tanah di Desa Karang Sidemen bagi 520 KK yang menggantungkan hidupnya di atas tanah tersebut,” jelas Amri dalam keterangan resminya, Rabu, 13 November 2024.

Namun hingga saat ini, belum ada titik terang kapan akan redistribusi tanah terlaksana di Desa Karang Sidemen tersebut.

Padahal, Walhi NTB bersama Lembaga Masyarakat Desa Sekitar Hutan (LMDH) Lestari Rinjani, merampungkan dokumen Proposal TORA Desa Karang Sidemen. Walhi NTB pun telah menyerahkan dokumen proposal tersebut ke Kantor Pertanahan (Kantah) Lombok Tengah, Kanwil BPN NTB, dan Kementerian ATR/BPN RI.

IKLAN

Selain itu, telah dilaksanakan beberapa agenda dalam proses redistribusi tanah dengan skema TORA.

Misalnya, lanjut Amri, pada bulan Juni 2023, Staf Ahli Wamen Kementerian ATR/BPN RI turun langsung ke Desa Karang Sidemen untuk mendengar aspirasi masyarakat. Serta, melihat kondisi lahan garapan masyarakat yang akan diajukan redistibusi tanah dengan TORA.

“Selanjutnya, pada bulan September 2023, Kantah Lombok Tengah dan Kanwil BPN NTB telah melakukan pengukuran lahan garapan masyarakat dan pendataan subjek maupun objek TORA. Merupakan pelaksanaan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T),” jelas Amri.

Gugus Tugas Dianggap Lamban

Perihal itu, Walhi NTB memandang, belum dilakukannya redistribusi atas tanah tersebut. Karena lambannya Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Lombok Tengah dan Provinsi NTB dalam kerja-kerjanya.

Selain itu, adanya dugaan kuat persekongkolan jahat antara oknum Kantah Lombok Tengah dan Kanwil BPN NTB dengan pihak perusahaan.

Yang mana berupaya ingin mengelola kembali lahan yang telah dikuasai dan dikelola oleh 520 KK masyarakat Desa Karang Sidemen.

“Mengacu pada Perpres Nomor 86 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 62 Tahun 2023. Redistribusi tanah dengan skama TORA, tidak ada ruang maupun hak perusahaan untuk mengelola kembali lahan tersebut. Sebab, dalam aturannya, perusahaan bukan termasuk dalam subjek TORA,” ungkapnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button