Mataram (NTBSatu) – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram mengadakan sidak pangan Ramadan 1445 H di Pasar Paok Motong Lombok Timur, Selasa, 19 Maret 2024.
Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan Prakasa, mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah preventif pemerintah dalam rangka mengurangi peredaran makanan dan minuman yang tidak memenuhi syarat, yaitu pangan kadaluarsa dan mengandung bahan kimia berbahaya.
Sidak tahun ini dilaksanakan terpadu dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, Penggelola Pasar Paok Motong dan Satuan Karya (SAKA) POM.
Di mana telah dilakukan sampling dan uji cepat (parameter uji Formalin, Boraks, Rhodamin B dan Metanyl Yellow) terhadap 45 sampel pangan, antara lain tahu, bakso, cilok, pencok, kerupuk, terasi, bubur mutiara, ikan asin, udang, kolang kaling, cendol, kikil, cincau, dan lainnya.
“Hasilnya, empat sampel positif mengandung bahan berbahaya boraks, yaitu 2 sampel kerupuk, 1 cilok dan 1 pencok,” ungkap Yosef saat kegiatan sidak, Selasa, 19 Maret 2024.
Berita Terkini:
- Harga iPhone 13 Merosot Bebas, Kini Mulai Rp3 Jutaan
- Profil Brigjen Pol Hero Henrianto, Dimutasi Kapolri Setelah Jabat Wakapolda NTB Kurang dari Sebulan
- BPJPH Ungkap 9 Produk Label Halal Ternyata Mengandung Babi, Berikut Daftarnya
- RUPS Bank NTB Syariah Sepakat Seleksi Komisaris Lewat Pansel, Bagaimana Nasib Gita Ariadi?
Terhadap temuan bahan berbahaya tersebut, tim BBPOM melakukan pembinaan kepada pedagang untuk tidak lagi menjual produk tersebut serta dibuatkan surat pernyataan.
“Pengawasan ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Apalagi ketika bulan puasa ini, terjadi peningkatan kebutuhan pangan. Masyarakat harap lebih berhati-hati” imbuhnya.
Selain itu, turut dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh toko kelontong serbaguna. BBPOM tidak menemukan adanya kios yang menjual pangan rusak atau kedaluarsa. Namun ditemukan enam toko yang menjual obat keras atau obat daftar G berupa antibiotik (amoksisilin, tetrasiklin), dexamethasone, piroxicam, asam mefenamat dan obat tradisional / jamu tanpa izin edar dan mengandung Bahan Kimia Obat.
“Berdasarkan hasil temuan-temuan tersebut, Tim sudah melakukan edukasi kepada pedagang terkait keamanan pangan dan komoditi yang boleh dijual baik secara langsung dan melalui leaflet. Jangan Lupa untuk selalu Cek KLIK
(Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kedaluarsa) sebelum mengkonsumi Obat dan Makanan,” tutup Yosef. (STA)