Mataram (NTBSatu) – Mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi dibebankan majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB membayar uang pengganti Rp1,4 miliar. Uang itu dari dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkot Bima.
“Menghukum terdakwa Muhammad Lutfi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka terdakwa di pidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata ketua majelis hakim tingkat banding, I Wayan Wirjana dalam kanal YouTube Pengadilan Tinggi, Selasa, 6 Agustus 2024.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp250 juta subsider 6 bulan kepada Muhammad Lutfi.
Putusan hakim pertama
Sebelumnya, hakim tingkat pertama di PN Tipikor Mataram menjatuhkan kepada mantan Wali Kota Bima dengan 7 tahun penjara. Selanjutnya, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Penilaian hakim, Muhammad Lutfi terbukti melakukan kejahatan bersama sejumlah pihak. Mereka adalah istrinya Eliya Alwaini, Muhammad Makdis, Muhammad Amin, Iskandar Zulkarnain, Agus Salim, dan Fahad.
Menurut hakim, Muhammad Lutfi bersama koleganya bersepakat mengatur dan menentukan pemenang sejumlah pekerjaan di dinas Pemkot Bima tahun anggaran 2018-2022.
Hal itu sesuai dakwaan Pasal 12 huruf i jo Pasal 15 Undang-Undang RI no. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU RI no. 20 Tahun 2001.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut mantan Wali Kota Bima dengan hukuman penjara selama 9 tahun 6 bulan penjara.
“Meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Lutfi dengan 9 tahun 6 bulan penjara,” kata JPU Agus Prasetya Raharja, Senin, 6 Mei 2024.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp1,920 miliar. (*)