Hukrim

Lansia di Lombok Barat Diduga Setubuhi Anak Kelas 4 SD Sejak 2021

Mataram (NTBSatu) – Pria lansia di Kecamatan Lembar, Lombok Barat inisial PA harus berurusan dengan kepolisian. Dugaannya, ia menyetubuhi anak usia 10 tahun sejak tahun 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Abisatya Dharma Wiryatmaja mengatakan, sudah tiga kali pelaku menyetubuhi korban yang duduk di bangku kelas empat SD tersebut.

“Kejadian terakhir pada Senin, 7 Oktober 2024,” sebutnya, Jumat, 11 Oktober 2024.

Kronologisnya, korban saat itu pulang mengaji berbelanja di warung dekat rumah terlapor. Tiba-tiba pelaku menghampiri dan memaksa korban agar mengikutinya ke rumah.

“Di sana terduga pelaku menyetubuhi korban,” jelas Abisatya.

Setelah itu, korban melarikan diri dari rumah lansia usia 72 tahun tersebut. Keesokan harinya, anak usia 10 tahun itu menceritakan kejadian yang ia alami ke neneknya. Sang nenek pun memberitahukan kejadian tersebut ke ibu korban.

Ibu yang merasa keberatan dengan perlakuan bejat pelaku langsung melaporkan PA ke Polres Lombok Barat.

“Terduga pelaku datang ke Polres untuk mengamankan diri dari amukan warga,” ujarnya.

Kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan, baik pelaku maupun korban dan keluarganya.

Selain meminta keterangan, sambung Abisatya, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan visum. “Saat ini kami masih menunggu hasilnya,” ujar Kasat Reskrim. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button