HEADLINE NEWSPolitik

Bawaslu NTB Bubarkan 26 Kampanye Tanpa Izin

Mataram (NTBSatu)Bawaslu NTB menemukan 188 kampanye tatap muka tanpa izin atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan atau STTP. Terhadap ratusan temuan itu, Bawaslu NTB melalui jajaran pengawas pemilihan membubarkan sebanyak 26 kegiatan kampanye.

Ketua Bawaslu NTB, Itratip mengatakan, kampanye yang dibubarkan tersebut menyangkut pasangan calon atau paslon bupati dan wakil bupati. Serta, paslon wali kota dan wakil wali kota.

“Kami menemukan itu berdasarkan hasil pengawasan kampanye pada 25 September sampai 6 Oktober 2024. Pembubaran itu di Mataram sebanyak dua kampanye, Lombok Barat dua kampanye. Kemudian, Lombok Timur sebanyak 17 kampanye, dan Sumbawa sebanyak dua kampanye,” ungkap Itratip melalui keterangan resminya, Rabu, 9 Oktober 2024.

Itratip menyebutkan, pihaknya telah mengawasi sebanyak 1.103 kampanye di seluruh kabupaten dan kota. Dari jumlah itu, kampanye dengan metode tatap muka paling banyak terlaksana di Kabupaten Bima, yaitu 186 kampanye.

Kemudian, yang paling sedikit terletak di Lombok Utara, sebanyak 41 kampanye. Sepanjang periode tersebut, Bawaslu NTB juga mencatat ada sebanyak 11.299 Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan Kampanye (BK) yang tersebar sebanyak 9.709.

“Bawaslu NTB juga menertibkan sebanyak 687 buah APK dan BK. Di Sumbawa Barat sebanyak 563 buah, Kota Mataram 9 buah, Lombok Tengah 50 buah. Kemudian, Lombok Barat 50 buah, dan Lombok Timur 15 buah,” jelas Itratip.

IKLAN

Bawaslu NTB berkomitmen untuk mengawasi seluruh pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada 2024. Hal itu terlaksana guna memastikan kampanye sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang ada.

“Kami melakukan pengawasan untuk memastikan pasangan calon melaksanakan kampanye sesuai jadwal dan metode yang tertuang dalam undang-undang,” tandas Itratip.

Tahapan kampanye Pilkada 2024 mulai 25 September dan akan berakhir 23 November. Sebanyak 35 paslon tercatat akan berlaga di pilkada di seluruh wilayah NTB, baik pada tahapan provinsi maupun kabupaten dan kota. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button