Kota Bima (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima mengedukasi, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pada Pemilihan 2024. Baik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Tahun 2024.
Dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Sabtu 5 Oktober 2024 di Ruma Dining Kota Bima, Bawaslu menggandeng tokoh agama, tokoh masyarakat hingga marbot masjid.
Anggota Bawaslu NTB, Hasan Basri yang hadir dalam kesempatan itu, menyoroti peran penting masyarakat dalam pengawasan partisipatif di daerahnya.
Ia menggarisbawahi, masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi kepada pengawas pemilu terdekat jika terjadi pelanggaran.
Tahapan yang sedang berjalan saat ini adalah tahapan kampanye. Pada tahapan ini, ada tiga hal yang perlu mendapat pengawasan
Pertama adalah waktu pelaksanaan kampanye, apakah sesuai dengan aturan atau tidak.
Kedua adalah tempat, apakah pelaksanaan kampanye bukan pada tempatnya seperti fasilitas pemerintah, rumah sakit maupun, fasilitas pendidikan dan ibadah.
Sedangkan yang ketiga adalah isi kampanye. Mulai dari keterlibatan pihak yang telah aturan larang, kampanye yang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945, berbau SARA.
Hasan juga menjelaskan bahwa money politic, merupakan pelanggaran pidana yang dapat menyeret baik pemberi maupun penerimanya ke jalur hukum.
“Nilai uang tersebut tidak bermakna, jika dibagi dalam kurun waktu kepala daerah menjabat. Perlu diingat, menerima uang dalam konteks ini dapat mengekang hak-hak masyarakat,” ungkapnya.
Peran Aktif Bawaslu
Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina menegaskan, sosialisasi dilaksanakan dengan dasar, Bawaslu memiliki peran aktif untuk meningkatkan pengawasan partisipatif dari seluruh lapisan masyarakat.
Bawaslu membutuhkan kolaborasi yang kuat dengan masyarakat.
Meningkatkan kolaborasi antara Bawaslu dengan kelompok masyarakat, menjadi kunci peningkatan partisipasi bersama masyarakat.
Sosialisasi pengawasan partisipatif ini, sengaja mengundang tokoh lintas agama, marbot masjid dan Ketua RT, yang mencerminkan keberagaman masyarakat.
“Kami berkeinginan mengundang seluruh RT, Marbot masjid se Kota Bima tapi karena berbagai keterbatasan, kami menggandeng dari wilayah-wilayah yang menurut kami cukup riskan,” kata Atina.
Meski demikian lanjut Atina, dengan adanya sejumlah RT, Marbot Masjid dan tokoh agama yang pihaknya undang, bisa melanjutkan informasi kepada pihak lain, serta masyarakat luas.
Harapannya, sosialisasi ini bukan hanya memberikan pemahaman mengenai pengawasan partisipatif. Tetapi juga dalam rangka meningkatkan segi pengetahuan, pemahaman kepada peserta agar secara swadaya terlibat aktif dalam pengawasan.
“Juga, agar masyarakat juga memahami apa yang mesti ia lakukan dan tidak pada tahapan yang sedang dan akan berjalan,” pungkasnya.
Hadir Anggota Bawaslu Kota Bima Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat & Humas (HP2H), Idhar. Narasumber lain yang hadir dalam sosialisasi ini, Ketua KPU Kota Bima, Suaeb.
Juga hadir Plt Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bima, H Mansyur, S.Ag., yang menekankan peran tokoh agama, hingga marbot untuk menciptakan Pilkada Damai tahun 2024. (*)