Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima meningkatkan kasus dugaan korupsi kredit nasabah fiktif Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Woha tahun 2021, ke tahap penyidikan.
“Sudah penyidikan. Sedang permintaan audit di Inspektorat Kota Bima,” kata Kasi Intelijen Kejari Bima Deby F Fauzi, Kamis, 3 Oktober 2024.
Bentuk tindak lanjut dari penangan ini, penyidik pidana khusus (Pidsus) melakukan serangkaian pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Termasuk pihak BNI dan nasabah.
“Iya, masih seputar saksi di BNI dan nasabahnya,” ungkap Deby.
Di tahap penyelidikan, Kejari Bima telah mengundang permintaan klarifikasi sejumlah pihak. Termasuk duga pegawai KCP BNI Woha. Mereka menjalani pemeriksaan pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Bima mengusut dugaan korupsi kredit nasabah fiktif BNI Woha berdasarkan laporan masyarakat. Mereka merasa menjadi korban dari pencairan dana kredit pada tahun 2021 tersebut. Rata-rata besaran kredit yang mereka ajukan sebesar Rp50 juta.
“Total nasabah yang merasa rugi ini sebanyak sembilan orang, satu di antaranya sudah lunas terbayar,” tandasnya. (*)