Mataram (NTBSatu) – KPU NTB memperbaiki sejumlah catatan dalam proses rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Salah satunya, terkait pemilih yang masih belum memiliki KTP elektronik, khususnya pemilih pemula.
Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas, dan SDM KPU NTB, Agus Hilman menyampaikan, pemilih yang belum memiliki KTP elektronik tetap berkesempatan untuk mencoblos. Asalkan, telah memenuhi syarat administratif lainnya.
Kendati demikian, Agus meminta kepada pemilih yang belum memiliki KTP elektronik, agar segera membuatnya.
“KPU NTB akan meningkatkan koordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk segera melakukan perekaman dan pengadaan KTP elektronik. Hal itu untuk mempermudah proses pemilihan pada Pilkada Serentak 2024 mendatang,” jelas Agus, Senin, 23 September 2024.
Selain itu, masalah lain menjadi temuan adalah KTP yang ganda. Terutama, pada tingkat kabupaten/kota.
“Kami telah menyelesaikan hal tersebut. Terutama untuk temuan KTP ganda tingkat kabupaten/kota,” ungkap Agus.
Kemudian, ada juga permasalahan mengenai jenis pemilih yang belum ditemukan. Saat melakukan proses coklit, terdapat orang-orang yang telah berpindah domisili, tapi tidak secara administratif.
Sehingga, saat proses coklit, KPU NTB memegang data pemilih, tapi terdapat pemilih yang tidak ditemukan.
Untuk hal ini, lanjutnya, pihaknya tidak mencoret calon pemilih tersebut. Melainkan memasukkan mereka dalam daftar tidak ditemukan. KPU NTB melakukan hal itu untuk menjaga hak pilih dari masing-masing pemilih.
“Maka, kami mengimbau kepada para calon pemilih untuk memeriksa identitas mereka, apakah termasuk ke dalam daftar yang tidak dalam temuan atau daftar pemilih tetap,” terang Agus.
Apabila data telah masuk ke dalam hasil rekapitulasi, KPU NTB mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek kelengkapan data masing-masing. Mereka akan melindungi hak pilih berdasarkan catatan kependudukan.
“Selama tercatat dalam Dinas Dukcapil, kami tidak akan menghilangkan hak pilih mereka. Meskipun, pada saat coklit, kami tidak menemukan calon pemilih itu,” tandas Agus. (*)