Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok barat menetapkan empat pasangan calon atau paslon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat. Keempat paslon tersebut adalah Nurhidayah – Imam Kafali, Nauvar Furqony Farinduan–Khairatun, Sumiatun – Ibnu Salim, dan Lalu Ahmad Zaini – Nurul Adha.
“Berdasarkan keputusan KPU Lombok Barat, menetapkan empat bakal pasangan calon tersebut memenuhi syarat sebagai paslon,” kata Ketua KPU Lombok Barat, Lalu Rudi Iskandar dalam konferensi persnya, Minggu, 22 September 2024.
Lalu Rudi menyampaikan, penetapan empat paslon ini berdasarkan mekanisme dan hasil rapat pleno KPU Lombok Barat. Pertimbangannya berdasarkan kelengkapan dokumen pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, penelitian administrasi, dan tanggapan masyarakat.
“Keempat paslon memenuhi semua persyaratan tersebut. Meski harus melakukan perbaikan administrasi awal. Termasuk dari empat paslon tersebut tidak menerima sanggahan atau masukan dari masyarakat,” jelas Lalu Rudi.
Sebelumnya, dalam tahapan penelitian administrasi, hasil verifikasi KPU Lombok Barat terhadap persyaratan awal keempat paslon sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hal itu karena sejumlah dokumen dari paslon belum lengkap, seperti LHKPN terbaru, dokumen surat tidak mempunyai tunggakan pajak, dan sebagainya.
“Karena itu keempat paslon memiliki waktu perbaikan dokumen. Dari hasil penelitian perbaikan administrasi, keempat paslon tersebut sudah memenuhi syarat,” ujarnya.
Setelah penetapan, lanjut Rudi, keempat paslon akan melakukan pengundian nomor urut, pada Senin, 23 September 2024 sekitar pukul 19.00 Wita.
Pada tahap ini, keempat paslon bisa membawa pendukungnya. Namun, KPU Lombok Barat membatasi jumlahnya.
“Masing-masing paslon hanya bisa membawa pendukungnya maksimal 75 orang. Sehingga totalnya 300 orang dari keempat paslon,” beber Lalu Rudi.
Berdasarkan tahapan Pilkada Serentak 2024, setelah penetapan paslon ini selanjutnya pada tanggal 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye.
Kemudian, pada 27 November 2024, pelaksanaan pemungutan suara. Terkahir, pada 27-16 Desember 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*)