Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB, menetapkan tiga bakal pasangan calon (bapaslon) menjadi pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) NTB 2024 mendatang.
Ketiga pasangan calon tersebut adalah Zulkieflimansyah – HM Suhaili FT, Sitti Rohmi Djalilah – H W Musyafirin, dan Lalu Muhammad Iqbal – Indah Dhamayanti Putri.
“Tiga-tiganya kami nyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilgub NTB 2024,” kata Ketua KPU NTB, Khuwailid dalam konferensi persnya, Minggu, 22 September 2024 di Hotel Lombok Astoria.
Khuwailid menjelaskan, penetapan tiga paslon ini berdasarkan mekanisme dan hasil rapat pleno KPU NTB. Pertimbangannya berdasarkan kelengkapan dokumen pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, penelitian administrasi, dan tanggapan masyarakat.
Hingga memasuki hari penetapan ini, lanjutnya, tidak ada tanggapan atau sanggahan dari masyarakat terkait keabsahan dan kelengkapan dokumen paslon.
“Perlu kami sampaikan sebelum kami menetapkan kami juga sudah meminta tanggapan kepada masyarakat terkait keabsahan dokumen bakal pasangan calon. Tidak ada masyarakat yang memberikan tanggapan terkait keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan masing-masing calon,” jelas Khuwailid.
Kemudian, setelah penetapan paslon, ia juga mengumumkan bahwa pada Senin, 23 September 2024 sekitar pukul 19.30 Wita, KPU NTB akan mengadakan pengundian nomor urut untuk paslon. Yang mana nomor ini menjadi nomor urut bagi paslon saat berkampanye.
“Setelah penepatan nomor urut kami lanjutkan dengan deklarasi pilkada damai dari masing-masing calon,” pungkasnya.
Tahapan Pilkada Serentak 2024
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
- 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
- 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
- 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
- 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
- 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*)