Mataram (NTBSatu) – KPU NTB menyatakan, 10 KPU tingkat kabupaten/kota di NTB telah menetapkan masing-masing bakal pasangan calon (bapaslon) sebagai pasangan calon (paslon), secara serentak pada Minggu, 22 September 2024.
Berdasarkan keputusan masing-masing KPU di 10 Kabupaten dan Kota se-NTB, seluruh bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota, memenuhi syarat sebagai paslon.
“Maka, sampai hari ini, seluruh keadaan, masih seperti yang kemarin,” ungkap Ketua KPU NTB, M. Khuwailid kepada wartawan, Minggu, 22 September 2024.
Ia menjelaskan, sempat beberapa waktu lalu, beredar kabar salah satu bakal pasangan calon bupati di Lombok Utara berada dalam kondisi sakit. Dalam menanggapi hal ini, Khuwailid membenarkan adanya masukan tersebut.
Terhadap laporan itu, lanjutnya, pihaknya telah mendapatkan laporan kesehatan yang bersangkutan bersama seluruh paslon lainnya dari rumah sakit. Hasilnya, seluruh paslon dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani.
“Laporan tersebut menjadi rujukan KPU, kami tidak memiliki pengetahuan yang memadai perihal apakah seseorang itu sehat ataupun tidak. Biarlah tugas itu menjadi pekerjaan para dokter,” jelas Khuwailid.
Sampai saat ini, tidak terdapat kendala dalam penetapan bakal pasangan calon sebagai pasangan calon. Terlebih, selama ini, KPU selalu merujuk kepada hasil administrasi dari pihak rumah sakit.
“Kami tidak akan menggunakan hasil ataupun indikator yang lain,” terang Khuwailid.
Penepatan Paslon di Pilgub NTB
KPU NTB menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB pada Minggu, 22 September 2024. Ketiga bakal pasangan calon tersebut telah sah menjadi paslon setelah melewati berbagai hal.
Ketiga pasangan calon tersebut adalah Zulkieflimansyah – HM Suhaili FT, Sitti Rohmi Djalilah – H W Musyafirin, dan Lalu Muhammad Iqbal – Indah Dhamayanti Putri.
“Tiga paslon ini sudah menyerahkan segala persyaratan administrasinya, seperti surat keterangan bebas tindak pidana dari pengadilan negeri. Ketiga pasangan calon ini pun terbebas dari tindak pidana pengadilan negeri,” pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan tahapan Pilkada Serentak 2024, setelah penetapan paslon ini selanjutnya pada tanggal 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye.
Kemudian, pada 27 November 2024, pelaksanaan pemungutan suara. Terkahir, pada 27-16 Desember 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*)(*)