Lombok Timur (NTBSatu) – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) telah resmi menerapkan aturan penggunaan pesawat udara kecil tanpa awak atau drone, di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.
Aturan tersebut mengacu pada Memorandum Kepala BTNGR Nomor: M.36/T.39/TU/KSA/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023. Isinya, tentang penertiban penggunaan pesawat udara kecil tanpa awak oleh pengunjung di dalam kawasan TN Gunung Rinjani.
“Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, aktivitas penggunaan dan pengambilan gambar dengan menggunakan pesawat udara kecil tanpa awal (pukta)/drone, wajib melalui mekanisme perizinan. Dan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” bunyi pengumuman BTNGR, Rabu, 18 September 2024,
BTNGR menegaskan, aturan perizinan dan pengenaan pungutan itu telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014. Peraturan tersebut tentang Jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.
“Mulai dari aktivitas pengambilan video komersial, handycam, dan foto. Serta, pengambilan gambar TSL di darat, perairan, dan dari udara dalam bentuk film dan foto komersial dikenakan pungutan PNBP,” tambah BTNGR.
Mengacu PP Nomor 12 Tahun 2014 tersebut, tarif pungutan PNBP untuk pengambilan snapshot film kategori video sebesar RP10 juta. Tarif pungutan tersebut per paket.
Kemudian, untuk pengambilan gambar melalui handycam senilai Rp1 juta per paket. Serta, pengambilan foto sebesar Rp250 ribu per paket.
BTNGR juga mengungkapkan alasan penggunaan drone di kawasan Gunung Rinjani kini harus izin dan kena retribusi.
“Terdapat animo pengunjung yang cukup tinggi dalam penggunaan pesawat drone di dalam kawasan TN Gunung Rinjani,” beber BTNGR. (*)