HEADLINE NEWSHukrim

Polda NTB Sebut tak Ada Pencabutan Laporan, Mahasiswa Diduga Rusak Pagar DPRD Tetap Diproses

Mataram (NTBSatu)Dit Reskrimum Polda NTB memastikan, proses hukum terhadap mahasiswa yang diduga merusak pagar Gedung DPRD NTB tetap berjalan.

“Iya, masih berjalan,” kata Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat kepada NTBSatu, Rabu, 18 September 2024.

Syarif menyampaikan hal itu, menyusul adanya informasi pencabutan laporan terhadap sejumlah mahasiswa tersebut. Karenanya, untuk saat ini proses penyelidikan masih terus berproses di Polda NTB.

“Iya. Saya cek, belum ada surat permohonannya (pencabutan laporan). Sementara ini proses masih tetap jalan,” jelas Mantan Wakapolresta Mataram ini.

Terpisah, Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mataram, Yudiatna Dwi Sahreza mengaku, informasi pihaknya terima, anggota dewan telah mencabut laporan di Polda NTB.

“Informasinya yang kami terima sudah dicabut,” ungkapnya.

Sementara Sekwan DPRD NTB, H. Surya Bahari belum merespons konfirmasi terkait pencabutan laporan terhadap sejumlah mahasiswa gegara pagar rusak.

Sebelumnya, Dit Reskrimum Polda NTB telah meminta keterangan sejumlah mahasiswa Universitas Mataram. Salah satunya pada Rabu, 11 September 2024. Mereka diperiksa terkait dugaan pengerusakan pagar Gedung DPRD NTB.

Dua mahasiswa yang polisi mintai keterangan adalah HW dan S. Mereka mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 Wita hingga 13.23 Wita.

Kuasa hukum kedua mahasiswa, Muhammad Paizi menyebut, kepolisian melemparkan 25 pertanyaan kepada kliennya. Polisi menanyakan seputar dugaan kerusakan pagar Gedung DPRD NTB.

Sebagai informasi, polisi mengusut kasus ini berdasarkan laporan perusakan pagar kantor DPRD NTB Nomor: LP/B/141/VIII/2024/SPKT/Polda NTB tanggal 26 Agustus 2024.

Dugaan perusakan gerbang Gedung DPRD NTB terjadi ketika ribuan mahasiswa berbagai perguruan tinggi melakukan aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas syarat pencalonan kepala daerah pada Jumat, 23 Agustus 2024 lalu. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button