HukrimLombok Tengah

Polisi Gandeng Ahli Unud Jelang Penetapan Tersangka Dugaan Pemalsuan Ijazah Oknum DPRD Lombok Tengah

Mataram (NTBSatu) – Penyidik rencananya menggandeng ahli pidana dari Universitas Udayana (Unud), Bali jelang penetapan tersangka dugaan pemalsuan ijazah oleh oknum anggota DPRD Lombok Tengah insial LN.

Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, hasil gelar perkara kedua, pihaknya mesti memeriksa ahli pidana lain yang lebih berkompeten.

“Kemarin masih belum jelas arahnya,” katanya, Rabu, 11 September 2024.

Menurutnya, keterangan ahli pidana dari Universitas Indonesia perlu tambahan dari ahli pidana universitas berbeda. Tujuannya, menguatkan pendapat dan pandangan lain tentang kasus dugaan penipuan ijazah palsu tersebut.

“Setelah ahli (pidana) satu lagi yang dimintakan ke Universitas Udayana untuk diperiksa. Baru nanti kami gelar lagi,” jelasnya.

Sementara, Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat mengaku, gelar perkara terkahir akan pihaknya lakukan di Dit Reskrimum Polda NTB.

“Untuk waktunya, kami menunggu,” kata Iwan.

Iwan menyebut, pihaknya telah memeriksa seluruh yang terlibat dalam kasus ini. Penentuan perkaranya Iwan berujar tinggal menunggu jadwal gelar perkara terakhir, baru kemudian bisa ditentukan statusnya.

Dugaan Pemalsuan Ijazah

Sebelumnya, Syarif menjelaskan, kemungkinan LN menggunakan ijazah palsu itu ada. Hal itu berdasarkan pendalaman kepolisian baik secara formil maupun materil.

“Itu pendapat penyidik, secara materi formil kemungkinan ada (penggunaan Ijazah palsu, red),” jelasnya.

Karenanya, selain berkoordinasi dengan Bareskrim, Polda NTB juga meminta petunjuk dari saksi ahli. Apakah perkara ini masuk ke ranah pidana umum dalam KUHP, tindak pidana pemilu (Tipilu) atau melanggar UU Sisdiknas.

Saksi ahli itu berasal dari Universitas Indonesia dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Bawaslu RI.

“Itu ada diatur dalam pasal 62 KUHP tentang penggunaan UU Lek spesialis. Penyidik bisa mendahulukan UU khusus untuk menjerat perkara. Nanti penyidik coba dipastikan dulu domainnya di mana,” bebernya.

Sebagai informasi, oknum anggota DPRD Lombok Tengah terpilih berinisial LN merupakan politikus Daerah Pemilihan (Dapil) IV Lombok Tengah.

Polres Lombok Tengah menangani kasus dugaan penggunaan ijazah palsu berdasarkan laporan kelompok masyarakat. Dugaannya, salah satu yayasan di Lombok Tengah mengeluarkan ijazah paket C palsu untuk LN. Yang bersangkutan menggunakan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota DPRD. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button