Mataram (NTBSatu) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), telah melakukan penghentian 10.890 entitas keuangan ilegal. Hal ini dilakukan dalam kurun waktu 2017 hingga Agustus 2024.
“Jumlah itu terdiri dari 9.180 pinjol ilegal, 1.459 investasi ilegal, dan 251 gadai ilegal,” tulis laporan tersebut, Selasa, 10 September 2024.
Pada tahun ini sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2024. Satgas PASTI OJK menghentikan 2.741 entitas keuangan ilegal. Di antaranya, 241 investasi ilegal dan 2.500 pinjaman online atau pinjol ilegal.
Sementara itu, untuk kategori gadai ilegal tidak ada penghentian yang terjadi pada periode tersebut.
Lebih lanjut, OJK menerima pengaduan terkait entitas ilegal sebanyak 11.712 pengaduan sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2024. Jumlah tersebut meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 11.091 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 621 pengaduan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebut, total pengaduan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sebanyak 20.690 pengaduan. Dalam kurun waktu 1 Januari hingga 31 Agustus 2024.
“Dari jumlah tersebut, mayoritas dari fintech dan perbankan. Sebanyak 7.280 berasal dari sektor perbankan. Dan 7.763 berasal dari industri financial technology (fintech),” ucapnya saat dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat pekan lalu.
Kemudian, 4.464 pengaduan berasal dari industri perusahaan pembiayaan dan 894 pengaduan berasal dari industri asuransi. Sementara itu, sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya. (*)