Mataram (NTBSatu) – Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan dua orang di Lingkungan Rembiga Utara, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Mereka diduga menanam tanaman jenis ganja di atap rumah.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menyebut, dua orang yang pihaknya amankan berinisial R dan A. Polisi menggerebek keduanya di rumah R, di Jalan Almahera,.
“Kami amankan siang tadi sekitar pukul 14.00 Wita,” katanya kepada wartawan pada Selasa, 10 September 2024.
Selain kedua terduga pelaku, Sat Resnarkoba Polresta Mataram juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, empat pot tanaman ganja, bibit ganja, uang ratusan ribu, dan handphone.
Barang terlarang itu mereka simpan di atas genteng rumah. “Dugaan sementara, keduanya jual beli tanaman ganja,” jelas Bagus Suputra.
Pengakuan terduga pelaku, mereka membeli bibit ganja tersebut secara online. Keduanya telah menanam tanaman itu sejak satu bulan lalu. Selain “berkebun”, R dan A juga diduga mengonsumsi hingga menjual ganja tersebut.
“Sudah satu bulan setengah (menanam ganja). Mereka menjualnya dengan harga bervariasi,” ujar dia.
Setelah itu, polisi membawa keduanya untuk menjalani pemeriksaan lebih jauh. Di Ruangan Satresnarkoba, keduanya mengaku menanam ganja tersebut.
“Baru kali ini (menanam ganja),” jelas R. (*)