Hukrim

Tergoda Warna Kulit Jadi Alasan Dukun di Lombok Barat Nyaris Perkosa Perempuan Pengidap Stroke

Mataram (NTBSatu) Dukun asal Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat inisial N (65) harus berurusan dengan kepolisian. Ia diduga nyaris memerkosa perempuan pengidap stroke inisial M (53).

Di hadapan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram, N mengakui perbuatannya. Alasannya nyaris menyetubuhi korban yang mengidap stroke selama tiga tahun itu, karena tak tahan dengan warna kulit korban.

“Dia putih putih begitu. Tidak sampai saya setubuhi,” katanya di kantor polisi, Senin, 2 September 2024.

Menyinggung apakah ada korban lain yang pernah ia perkosa, N mengaku bahwa aksi bejatnya hanya ia lakukan terhadap M.

“Tidak ada. Saya berani bersumpah,” kelitnya.

N mengaku menjadi duda sejak lima tahun lalu. Istrinya telah meninggal dunia. Karena alasan itu juga yang mendorongnya melakukan hal tak terpuji kepada perempuan usia 53 tahun tersebut.

“Saya juga sudah punya cucu,” ujarnya.

Kronologi Dugaan Persetubuhan

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama mengatakan, dukun cabul itu melaksanakan aksinya pada Minggu, 25 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 Wita.

“Terduga pelaku awalnya ingin memijat Ketua RT. Tapi saat itu ia melewati rumah korban dan menawarkan pengobatan ke korban. Karena memang M dalam keadaan stroke,” kata Yogi.

Begitu di dalam rumah M, dukun usia 65 tahun itu mulai memijat tubuh korban. Namun, tiba-tiba ia meminta pasiennya membuka kedua kakinya.

“Ipar korban yang sedang berada di dapur mendengar kata ‘buka saja kakinya’,” ungkap Yogi.

Merasa curiga, sang ipar berinisial S pun mengintip kelakuan terduga pelaku tersebut. Benar saja, saat itu S melihat terlapor mengangkat kedua kaki korban dan mencoba memasukan kelaminnya.

S selanjutnya berteriak dan menyuruh terlapor keluar dari kamar korban. Dukun asal Lombok Barat itu keluar sembari memperbaiki celananya yang ia buka.

Mendengar informasi dugaan kekerasan seksual tersebut, warga setempat pun berkumpul dan mengamankan terlapor.

“M dilaporkan ke Polsek setempat. Dan kasusnya kami teruskan di Unit PPA, karena korbannya perempuan,” jelas mantan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram ini.

Unit PPA Polresta Mataram menahan N. Polisi menyayangkan terduga pelaku dengan Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button