HEADLINE NEWSPemerintahan

Ombudsman NTB akan Investigasi Dugaan Penelantaran Pasien di Puskesmas Woha Bima

Mataram (NTBSatu) – Ombudsman RI Perwakilan NTB memberikan atensi terhadap kasus meninggalnya seorang pengamen, Andi di halaman Puskesmas Woha, Kabupaten Bima. Terlebih lagi, terdapat dugaan malapraktik dalam kasus tersebut.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono mengatakan, akan tetap memantau perkembangan perbaikan pelayanan Puskesmas Woha. Bahkan, akan melakukan investigasi jika memenuhi kesepakatan, meski belum mendapat laporan resmi dari pihak korban.

“Kami akan rapatkan terlebih dahulu sebelum menentukan investigasi inisiatif,” kata Dwi kepada NTBSatu, Senin, 2 September 2024.

Pihaknya pun belum dapat menyimpulkan kasus ini masuk kategori malapraktik atau tidak. Sebab, belum diketahui bagaimana penyelenggaraan pelayanan kesehatan di puskesmas tersebut.

“Namun, maladminsitarsi jika puskesmas tidak mau merawat pasien IGD dengan alasan belum membayar biaya perawatan,” ujar Dwi.

Dwi menegaskan, bagi fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah, tidak boleh menolak pasien dalam keadaan gawat darurat. Apalagi, karena masalah administrasi.

Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pada pasal 174 ayat (1) tertuang fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat. Hal ini untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.

Kemudian penegasan dalam ayat (2), bahwa dalam kondisi gawat darurat sebagaimana maksud pada ayat (1), yakni dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka serta larangan mendahulukan segala urusan administratif. Sehingga menyebabkan tertundanya pelayanan kesehatan.

“Dengan demikian, penyelenggara/pelaksana pelayanan kesehatan wajib melakukan perawatan gawat darurat, atau tidak boleh menolak pasien,” tegas Dwi.

Selain itu, penyelenggara atau pelaksana pelayanan publik tidak dibenarkan meminta uang muka kepada pesien atau keluarganya.

“Urusan administrasi dapat dikesampingkan terlebih dahulu yang menyebabkan tertundanya pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Dwi meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Bima harus melakukan evaluasi terkait pelayanan kesehatan di Puskesmas Woha. Evaluasi ini untuk mengetahui permasalahan di balik meninggalnya pengamen, Andi yang sempat mendapat perawatan di Puskesmas Woha.

“Dari hasil evaluasi, Dinas Kesehatan dapat melakukan perbaikan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas Woha,” pungkasnya.

Kronologi Kejadian

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan atau Prokopim Setda Kabupaten Bima, Yan Suryadin mengaku, Puskemas Woha telah menangani pasien tersebut.

Dua hari sebelum kejadian, sekelompok anak-anak dari Sumba membawa korban ke Puskesmas Woha pada Rabu, 28 Agustus 2024 sekitar pukul 21.15 Wita.

Dugaannya, dua hari tersebut, Andi tidak mendapatkan perawatan medis. Saat itu, keluhannya adalah mual dan muntah.

“Pasien tidak makan dan minum sejak beberapa hari lalu. Yang bersangkutan hanya mau menghirup lem fox, pasien riwayat mengkonsumsi lem sudah lama,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 2 September 2024.

Kemudian, pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 Wita, tim medis mengatakan kondisi pasien membaik. Tidak lagi muntah dan nyeri ulu hati. Pihak puskemas pun memperbolehkan Andi pulang.

Siang harinya, pasien tersebut sudah lepas infus dan sadar. Perawat membelikannya makanan dan uang saku untuk membeli makan.

Yan mengatakan, sore harinya pasien meminta nasi kepada perawat dengan suara lantang. Kemudian sekitar pukul 22.00 Wita, tim kesehatan membawa Andi ke IGD Puskemas Woha. Alasannya, karena ia tak bisa buang air besar dan tidak mau mengganggu pasien lain.

Lalu, pada Jumat 30 Agustus 2024, petugas memandikan Andi dan memberinya gitar yang biasa ia gunakan untuk mengamen.

Sekitar pukul 22.30 Wita, perawat B dari IGD PKM Woha membawa makanan dan minuman untuk pasien yang sedang duduk di taman. Namun saat perawat membangunkannya, tidak ada reaksi dan tanda-tanda adanya pernapasan.

Kemudian, perawat memanggil petugas medis lainnya dan aparat polisi terdekat untuk membawa pasien ke dalam ruangan UGD.

“Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut tanda-tanda vitalnya. Dan saat itu tim kesehatan mengatakan korban meninggal dunia,” kelitnya.

Petugas kemudian menghubungi dan mengantar jenazah korban ke RSUD Bima sekitar pukul 01.00 malam.

Hingga saat ini, Kepala Puskesmas Woha, dr. Dewi Puspaningsih belum merespons permintaan keterangan terkait kematian pria usia 19 tahun tersebut. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button