HEADLINE NEWSHukrim

Gugatan Rp105 Miliar, Mori Minta DPRD NTB Beri Kompensasi ke Fihir

Mataram (NTBSatu) – Anggota DPR RI terpilih asal NTB, Mori Hanafi meminta kasus Fihiruddin dengan perkara Rp105 miliar dapat terselesaikan secara kekeluargaan.

“Saya dari awal sudah katakan ini saudara kita semua. Siapa yang menang, siapa yang kalah ini saudara semua. Saya dari awal minta damai saja, termasuk saat adik saya Fihir dilaporkan saya minta cari jalan lain,” katanya, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Awalnya, Mori sempat kecewa karena pertama kasus tersebut bergulir, DPRD NTB melaporkan Fihir dan berakhir di meja hijau.

Menurutnya, itu menjadi tanda bahwa kasus tersebut akan menjadi panjang. Hingga saat ini terbukti bahwa Fihir bebas usai kepolisian sempat menahannya. Usai mendapat vonis bebas, Fihir kemudian melayangkan gugatan ke DPRD NTB.

“Toh akhirnya juga hakim tidak melihat ada kesalahan subtansi dari Fihir. Akhirnya sekarang balik Fihir yang gugat. Ini kan tidak elok kalau sudah masuk persidangan. Saya lihat senior-senior saya di situ (DPRD) ahli hukum. Sekarang menjelang akhir jabatan, jangan sampai kasus ini tidak selesai,” tegas Mori.

Minta DPRD Beri Kompensasi

Ia pun menawarkan untuk solusi damai agar kedua pihak menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Dengan, pihak DPRD NTB memberikan kompensasi kepada Fihir.

“Saya pikir bisa duduk bareng. Ya mungkin kalau ada kebijakan teman-teman bisa memberikan sekadar kompensasi kepada Fihir,” jelas Mori.

Sebab, Fihir telah terbukti tidak bersalah dan dari kasus itu ada kerugian yang diterima.

“Ya kasar mata, dulu Fihir punya usaha restoran. Gara-gara itu kemudian tutup,” tambah Mantan Wakil Ketua DPRD NTB ini

Mori merasa kompensasi yang diberikan tidak akan memberatkan dewan. Justru akan menjadi penyelesaian masalah yang baik.

“Saya pikir enggak berat juga untuk teman-teman mengupayakan itu. Kalau dia (Fihir) bersalah enggak apa-apa. Tapi ini dia terbukti secara sah dan meyakinkan dianggap tidak bersalah,” tandasnya.

Sebelumnya, gugatan Fihir terhadap DPRD NTB telah masuk pada tahap pembuktian. Fihir, pada Rabu, 21 Agustus 2024 telah menghadirkan dua saksi untuk membuktikan ia mengalami kerugian akibat penahanannya.

Restoran miliknya yakni Sultan Food yang terletak di Jalan Bung Karno, Kota Mataram bangkrut. Kemudian, perusahaan security yang ia kelola juga mengalami kerugian. Begitu juga dengan usaha dan kerugian lainnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button