BERITA LOKALDaerah NTBHukrim

Kuasa Hukum DPRD NTB Minta Tunda Sidang Rp105 M, Kubu Fihir Beri Sentilan

Mataram (NTBSatu) – Sidang Perkara No. 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr, antara Direktur Lombok Global Institute (Logis), M Fihiruddin, melawan Pimpinan DPRD Provinsi NTB dan kawan-kawan, atau lebih akrab disebut dengan Perkara Rp105 miliar, yang sedianya digelar Rabu, 10 Juli 2024 ditunda.

Kuasa Hukum tergugat DPRD NTB, mengajukan permohonan penundaan sidang kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Alasaannya belum siap dengan jawaban dan eksepsi mereka.

Menerima kabar penundaan sidang tersebut, Kusa Hukum Fihiruddin, M Ihwan, memberi sentilan santai.

“(Penundaan sidang) nggak ada masalah bagi kami sebagai penggugat. Karena itu masalah bagi mereka sebagai para tergugat,” kata Ihwan, di Mataram, Rabu, 10 Juli 2024.

Menurut Ihwan, meminta waktu untuk menjawab itu merupakan hak wajar para tergugat. Namun hal itu menurutnya tak akan mempengaruhi hasil sidang.

“Bahkan waktu tiga tahun pun untuk tergugat menyusun jawaban atas gugatan kami. Saya anggap itu percuma dan buang-buang waktu saja,” ucapnya.

IKLAN

Ia bahkan menilai pihak tergugat dan turut tergugat saat ini sedang galau dengan gugatan Rp105 miliar dari Fihiruddin.

“Jika menghitung dari sejak mereka dikirimkan lalu menerima gugatan itu, sudah dalam waktu yang sangat luas. Tapi kita mau bilang apa, mungkin mereka sedang galau saat ini,” ujar Ihwan.

Ia pun menduga pihak tergugat dan para turut tergugat tidak akan mampu menjawab gugatan tersebut.

“Kalaupun nanti ada jawaban, paling hanya jawaban ngelantur saja yang akan mereka ajukan,” tutupnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button