Hukrim

Kejati NTB Selidiki Indikasi Pidana PT GNE

Mataram (NTBSatu) – Penyelidikan sejumlah lini usaha PT Gerbang NTB Emas (GNE) berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Jaksa mencari tahu indikasi pidana.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, informasi dari bidang pidana khusus (Pidsus), penanganan dugaan korupsi perusahaan daerah tersebut masih berproses.

Saat ini, Kejati NTB masih menunggu hasil audit dari Inspektorat NTB. “Kita masih menunggu (hasil) dari inspektorat,” katanya kepada wartawan tidak lama ini.

Efrien mengaku, pihaknya masih mencari tahu indikasi pidana atau perbuatan melawan hukum (PMH) PT GNE.

Menyinggung siapa saja yang pihaknya undang dan memberikan klarifikasi, Efrien belum bisa menjelaskan secara detail. Menyusul prosesnya masih berjalan di tahap penyelidikan.

“GNE masih lid, belum bisa kita ungkap banyak. Makanya kita nunggu dari Inspektorat,” jelasnya.

Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim mengatakan, saat ini proses audit investigasi permasalahan lini usaha PT GNE masih berjalan di tim auditor.

“Masih berproses,” katanya kepada NTBSatu melalui pesan WhatsApp pada Senin, 5 Agustus 2024.

Menyinggung item mana saja yang pihaknya lakukan audit investigasi, Ibnu memilih tidak menjelaskan secara detail. Yang jelas, proses audit tersebut masih berjalan di Inspektorat NTB.

“GNE sedang proses,” jelasnya memastikan.

Ibnu Salim menyebut, proses audit perusahaan daerah tersebut untuk memotret gambaran bagaimana proses manajemen perusahaan daerah tersebut dalam menjalankan kegiatan bisnis.

“Proses manajamen kegiatan penyelenggaraan kegiatan dan perencanaan seterusnya,” ujarnya.

Sementara Manajer Humas dan Media PT GNE, Jaelani AP mengaku, jika sejumlah lini usaha
perusahaannya diaudit Inspektorat NTB. Termasuk perumahan Villa Emas di Desa Gria, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

“Jadi, Inspektorat masih mengaudit,” jelasnya.

Menyinggung secara detail apa saja berkas yang pihaknya serahkan ke Inspektorat, Jaelani mengatakan belum bisa menjelaskan lebih jauh. Menyusul, pihaknya belum mengantongi hasil audit.

“Nanti setelah proses audit selesai baru kita jelaskan. Yang jelas kita akan diaudit investigasi oleh Inspektorat,” ujarnya kembali.

Masalah lini usaha PT GNE

Sebagai informasi, sejumlah lini usaha PT GNE diduga bermasalah. Salah satunya, perumahan Villa Emas. Berdasarkan kesepakatan pemilik lahan adalah Rp32.500.000. Sedangkan dalam laporan keuangan perusahaan, menurut informasi, naik menjadi Rp35.000.000. Artinya, ada dugaan mark up per pada lahan tersebut.

Pembelian lahan sekitar 98 are itu diduga menggunakan pribadi Direktur Keuangan, Rahmansyah Abdul Somad. Dia selanjutnya menjual lahan tersebut ke PT GNE.

“Pembelian lahan menggunakan uang penyertaan modal dari perusahaan,” kata sumber tidak lama ini.

Terkait itu, Jaelani lagi-lagi mengaku tidak mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut. Yang jelas, yang membeli lahan ditengarai seluas 98 are itu adalah PT GNE.

“Nanti itu setelah hasil audit investigasi keluar,” ungkapnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button