Daerah NTBHEADLINE NEWSHukrimLombok Barat

KPK Bidik LCC Lombok Barat, Bapenda Kena Semprot

Mataram (NTBSatu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik Lombok City Center (LCC), aset Pemda Lombok Barat, Selasa, 13 Agustus 2024.

Saat turun ke lokasi, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria menanyakan sejumlah hal terkait LCC. Mulai dari perjanjian kerja sama Pemda Lombok Barat melalui PT Tripat dengan PT Bliss, pembayaran pajak hingga bagi hasil atas kerja sama.

Hasil interogasi, LCC terungkap memiliki tunggakan pembayaran pajak. Kemudian bagi hasil yang mereka sepakati belum pernah terbayar ke PT Tripat.

Selain itu, Dian juga mendapati, sertifikat lahan LCC ternyata diagungkan pihak PT Bliss ke Bank Sinarmas.

“Dalam perjanjian kerja sama, jika aset harus dijual ke penyewa dalam hal ini PT Bliss. Mereka sudah mengincar lahan ini,” ucapnya.

Sisi lain, jika LCC tidak beroperasi, PT Bliss tidak merugi karena masih mendapatkan uang dari agunan ke pihak bank.

Dari PKS ini yang kemudian terindikasi ada mens rea atau niat jahat di dalamnya.Dian mengaku pihaknya akan menelusuri tersebut.

Termasuk tidak adanya dana bagi hasil yang mereka sepakati, karena LCC yang berhenti beroperasi.

“Kalau di kontrak ini feed back, bisa ada TPK (tindak pidana korupsi), pidana, karena ada merugikan negara,” jelasnya.

Lembaga antirasuah meminta PT Tripat yang merupakan perusahaan daerah Lombok Barat agar menyurati PT Bliss terkait dana bagi hasil dan status aset.

Dian pun menyarankan Pemda Lombok Barat agar bersurat ke KPK untuk meminta bantuan terkait penanganan perjanjian kerja sama yang menurutnya aneh.

“Jangan sampai ada niat jahat di balik perjanjian ini,” tegasnya.

Di akhir pertemuannya, Dian Patria menyemprot Bapenda Lombok Barat agar lebih serius menangani persoalan salah satu aset daerah ini.

“Bapenda ini juga harus proaktif. Kita ke lapangan tidak ada dokumen seperti ini, kelabakan juga kita,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button