Hukrim

Lima PPHP Benih Jagung Jilid 2 Jalani Sidang Dakwaan

Mataram (NTBSatu) – Lima terdakwa korupsi benih jagung jilid 2 Dinas Pertanian (Distanbun) NTB tahun 2017 menjalani sidang dakwaan, Senin, 12 Agustus 2024.

Lima terdakwa korupsi benih jagung ini adalah Ruslan Abubakar, I Komang Alit Yasa, Lalu Isnajaya. Kemudian, Muhammad Ilham El Muharrir, dan Lalu Willi Pranegara. Mereka merupakan tim panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kelimanya membantu memperkaya orang lain, yakni Aryanto Prametu dan Lalu Ikhwanul Hubby dari pihak penyedia benih jagung.

“Akibat perbuatan para terdakwa, telah timbul kerugian keuangan negara Rp27,35 miliar,” kata Sesarto mewakili JPU di Ruang Sidang PN Tipikor Mataram.

Jaksa mendakwa kelimanya dengan dakwaan primer dan subsider yang berkaitan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Riwayat kasus

Sebagai informasi, di kasus ini empat orang yang sudah mendapat vonis majelis hakim. Mereka adalah mantan Kadistanbun NTB, Husnul Fauzi dengan hukuman 9 tahun penjara.

IKLAN

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wayan Wikanaya selama 9 tahun. Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu 4 tahun penjara. Sementara Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS), Lalu Ikhwanul Hubi 8 tahun penjara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus pada tahun 2018. Untuk pengadaan benih jagung di NTB tahun 2017, menelan anggaran sebesar Rp48,25 miliar. Pengerjaan benih jagung ini dalam dua tahap.

Pertama, PT SAM dengan anggaran Rp17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Pekerjaan kedua, PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) dengan anggaran Rp31 miliar untuk 840 ton benih jagung.

Audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp27,3 miliar. Pada pengadaan pertama, sebesar Rp15,433 miliar. Sedangkan pengadaan tahap kedua, kerugian keuangan negara hingga Rp11,92 miliar.

Dalam penanganan perkara ini sejak tahap penyelidikan, Pidsus Kejati NTB berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp10,5 miliar. Angka itu dari pengembalian PT. SAM sekitar Rp7,5 miliar dan pengembalian PT. WBS sekitar Rp3 miliar. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button