HEADLINE NEWSHukrimSumbawa Barat

Jaksa Tetapkan Tersangka PPK Dinas Dikbud NTB Terkait Proyek Fisik 2 SMA

Mataram (NTBSatu) – Jaksa menetapkan seseorang inisial MI sebagai tersangka dugaan korupsi proyek fisik pembangunan dan rehabilitasi dua sekolah di Sumbawa Barat. Dua sekolah tersebut, yakni SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang.

Kajari Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara menyebut, MI merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tersebut. Penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

“Dengan ini menetapkan PPK proyek tahun 2021, MI sebagai tersangka,” kata Titin dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Agustus 2024.

Penetapan MI sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Sumbawa Barat Nomor: PRINT-02/N.2.16/Fd.2/05/2024, tanggal 20 Mei 2024.

Sebelum menetapkan MI sebagai tersangka, pihaknya telah memeriksa saksi sebanyak 19 orang dan dokumen terkait. Hasilnya, penyidik menyimpulkan ada indikasi pidana yang menguat dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang.

“Penyidik menyimpulkan adanya indikasi pidana dugaan pidana korupsi tersangka pekerjaan proyek fisik SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang,” bebernya.

Akibat perbuatan melawan hukum MI, muncul kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar. Angka itu berasal dari hasil perhitungan tim penyidik.

Jaksa menyangkakan MI dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai informasi, pekerjaan proyek fisik SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) 2021 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button