Lombok Timur

Samsat Selong Beri Diskon Tunggakan Pajak Kendaraan Perayaan 17 Agustus

Lombok Timur (NTBSatu) – Samsat Selong memberikan diskon tunggakan pajak kendaraan hingga undian berhadiah sepeda motor dan umrah, dalam rangka peringatan hari kemerdekaan Ke-79 Republik Indonesia (RI).

Kepala Samsat Selong, Abdul Aziz, mengatakan, diskon tunggakan pajak kendaraan tersebut sesuai Peraturan Gubernur NTB Nomor 30 Tahun 2024 tentang Insentif Keringanan Pajak Kendaraan.

“Terdapat tiga item keringanan penghapusan denda pajak semua jenis kendaraan yang menunggak pajak dari 1 hingga 5 tahun,” kata Aziz, Rabu, 7 Agustus 2024.

Pertama, bebas denda PKB kepada wajib pajak aktif yang membayar setelah tanggal jatuh tempo. Serta, wajib pajak tidak melakukan daftar ulang 1 sampai dengan 5 tahun.

Kedua, bebas tunggakan di atas 5 tahun dengan keringanan pokok PKB. Keringanan itu berupa pembebasan pokok PKB di atas 5 tahun untuk masa pajak tahun 2018 ke bawah.

Ketiga, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Subyek pajak kendaraan bermotor yang melakukan proses balik nama mendapatkan pembebasan BBNKB.

Ia menjelaskan, intensif pajak kendaraan bermotor tersebut berlaku pada 1 Agustus hingga 30 September 2024. Selain insentif peringanan pajak kendaraan, pihaknya juga menyelenggarakan undian berhadiah berupa 14 unit sepeda motor. Serta, 3 paket umrah untuk meningkatkan minat masyarakat bayar pajak.

“Ini akan terhitung bagi masyarakat yang membayar pajak dari Januari hingga pencabutan undian secara elektronik pada Desember 2024 mendatang,” terang Aziz.

Ia pun mengharapkan masyarakat memanfaatkan insentif peringanan pajak kendaraan tersebut. Di samping bisa mengurangi beban wajib pajak, juga dapat ikut serta membangun daerah melalui pajak.

“Saya mengajak semua masyarakat Lombok Timur untuk memanfaatkan kesempatan selama dua bulan ini untuk membayarkan pajak kendaraannya,” tutup Aziz. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button