Sumbawa

Haji Mo Ungkap Pendapatan Daerah Sumbawa Meningkat Jadi Rp2,7 Triliun

Mataram (NTBSatu) – Bupati Sumbawa, H. Mahmud Abdullah alias Haji Mo bicara soal garis besar rancangan perubahan APBD tahun anggaran (TA) 2024. Ia menerangkan berbagai hal soal pendapatan daerah Sumbawa.

Haji Mo mengatakan, semula Sumbawa menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp2,1 triliun. Namun, Sumbawa menambah pendapatan daerah sebesar Rp56,61 miliar atau senilai 2,80 persen. Sehingga, penambahan pendapat daerah Sumbawa meningkat sebesar Rp2,7 triliun.

Namun, pendapatan asli daerah (PAD) berkurang sebesar Rp1,29 miliar atau senilai 0,51 persen yang semula Rp257,27 miliar menjadi  Rp255,97 miliar. Kemudian, pendapatan transfer bertambah sebesar Rp69,27 miliar atau senilai 4,24 persen dari semula sebesar Rp1,63 triliun menjadi sebesar Rp1,70 triliun.

“Adapun pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp34,56 miliar,” ungkap Haji Mo, Kamis, 1 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Haji Mo bicara soal penurunan target PAD merupakan akumulasi dari peningkatan dan penurunan beberapa komponen.

Penurunan pajak daerah sebesar Rp27,65 miliar meliputi penurunan pajak mineral bukan logam dan batuan yang diperkirakan tidak terealisasi lantaran masih proses banding di pengadilan pajak Jakarta Pusat. Selain itu, terjadi pula peningkatan pada pajak jasa perhotelan sebesar Rp300 juta.

Rinciannya, pajak restoran dan sejenisnya sebesar Rp193,20 juta, pajak pagelaran kesenian berupa musik, tari, dan busana sebesar Rp322,83 juta. Kemudian, pajak tenaga listrik menghasilkan sumber lain sebesar Rp2,16 miliar dan bea perhotelan hak atas dan bangunan sebesar Rp556 juta.

Retribusi dan R-APBD Sumbawa 2024

Penurunan retribusi daerah sebesar Rp445 juta merupakan dampak dari penurunan retribusi pengujian kendaraan bermotor sebesar Rp450 juta. Karena, pemerintah tidak lagi memperkenankan Perda No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Ada peningkatan retribusi pelayanan kebersihan sebesar Rp10 juta dan penurunan retribusi pemakaian laboratorium sebesar Rp5 juta,” kata Haji Mo.

Haji Mo menyebutkan, peningkatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp1,09 miliar. Hal ini terjadi lantaran peningkatan realisasi deviden atas penyertaan modal kepada PT Bank NTB Syariah. Kemudian, peningkatan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp25,70 miliar.

Baca juga: Dua Tahun, ini Sederet Penghargaan Prestisius yang Disabet Haji Mo

Selanjutnya, Haji Mo menjelaskan tentang R-APBD 2024. Dalam R-APBD 2024, ada realisasi bagi hasil dari keuntungan PT AMNT. Ada peningkatan transfer sebesar Rp57,92 miliar.

Terdapat beberapa hal yang peningkatan tersebut, antara lain, peningkatan pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp69,27 miliar berupa dana transfer bagi DBH bukan pajak sebesar Rp85,39 miliar. Hal ini sesuai dengan surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-54/PK/PK.2/2024 dan pengurangan pagu DAK non-fisik sebesar sisa DAK fisik tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp16,12 miliar.  

Ada pula penurunan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp11,35 miliar. Hal ini sesuai dengan keputusan Gubernur NTB No. 973-760 TAHUN 2023. Keputusan ini menyangkut soal proporsi dan estimasi DBH hasil pajak daerah untuk kabupaten dan kota seluruh NTB tahun anggaran 2024. Selain itu, berdasarkan hasil rapat evaluasi Raperda APBD Tahun 2024 serta memperhatikan realisasi anggaran tahun 2023 sebesar 87 persen. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button