Mataram (NTB Satu) – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudy Suryawan, SH., mengatakan 10 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dipulangkan karena berangkat secara ilegal.
10 CPMI tersebut berdasarkan akumulasi dari bulan Januari hingga 17 Juni 2023. Dengan rincian jumlah CPMI yang dipulangkan karena berangkat ilegal sebanyak delapan orang dan bertambah dua orang pada 14 Juni 2023 kemarin.
“Dua CPMI dengan tujuan negara Saudi Arabia dipulangkan tanggal 14 Juni dan sudah melakukan proses serah terima dengan pihak keluarga,” ujarnya Sabtu 17 Juni 2023.
Ia menambahkan, pihaknya sudah melakukan penjemputan di kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2PMI) sekaligus serah terima pada pihak keluarga.
“Santhy Elita Sari warga lingkungan Karang Tapen dan Lilia Hulfiani warga lingkungan Gomong Lama yang merupakan hasil pencegahan Polda Metro Jaya, Jakarta,” jelasnya.
Baca juga :
Mau Bekerja di Arab Saudi, 22 Calon PMI Ilegal asal NTB Dicegah dan Dipulangkan
Sikap Instan Masyarakat Jadi Salah Satu Penyebab Tingginya PMI Ilegal di NTB