Daerah NTBHukrim

Pemprov NTB akan Tutup Sejumlah Restoran di Gili Trawangan

Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB berencana menutup beberapa restoran yang disinyalir menyebabkan terjadinya aksi premanisme di Gili Trawangan, Lombok Utara.

Kepala UPTD Tramena, Mawardi mengatakan, rencana penutupan restoran buntut adanya dugaan aksi premanisme di kawasan wisata tersebut. Menurutnya, seluruh pihak harus bersepakat bahwa keamanan dan kenyamanan merupakan hukum tertinggi.

Tujuan, kepastian, dan keadilan hukum harus tertegak. Menyusul saat ini proses hukum gugatan pengelolaan lahan Ego Restoran dan Al Pascatore di Gili Trawangan masih berproses pengadilan.

“Harus sepakat jika keamanan dan kenyamanan adalah hukum tertinggi,” kata Mawardi saat memimpin mediasi sejumlah warga yang berpolemik dengan PT Carpedien, Senin, 29 Juli 2024.

Karenanya, Pemprov NTB berencana menutup sementara restoran tersebut. Tujuannya, agar aksi premanisme dengan membawa masa dan gejolak tidak kembali terjadi di Gili Trawangan.

Pemprov NTB memberikan waktu tiga hari kepada perusahaan yang bermasalah agar merundingkan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

“Tetapi jika tidak ada kesepakatan kedua pihak, maka akan kami laporkan ke pimpinan hasil ini,” tegasnya mengingatkan.

Selama tiga hari ke depan, PT Carpedien harus menjalin komunikasi dengan Ida Adnawati dan Maswandi selaku mantan Direktur PT Carpedien. Selama itu pula tidak boleh ada pihak yang mengerahkan massa ke Gili Trawangan.

Kepala UPTD Tramena, Mawardi saat ditemui Senin, 29 Juli 2024. Foto: Zulhaq Armansyah

Senada dengan itu, perwakilan Biro Hukum Pemprov NTB, Wahyu juga sepakat agar menutup sementara waktu restoran perkara hukumnya berjalan di Pengadilan Negeri Mataram. Sembari menunggu putusan inkrah.

Tujuan penutupan restoran tersebut untuk menghindari konflik kedua pihak yang sama-sama merasa berhak atas pengelolaan restoran tersebut.

“Untuk kepentingan yang lebih besar, menjaga kondusivitas di Gili Trawangan,” ungkap Wahyu.

Baca juga: Investor Gili Trawangan Gugat Pemprov NTB Rp12 Miliar

Alasan Pemprov NTB akan Tutup Sejumlah Restoran di Gili Trawangan

Satu sisi, putusan Pengadilan Negeri Mataram membatalkan kontrak kerja sama antara warga lokal bernama Ida Adnawati dengan PT Carpedien. Artinya, Ida berhak mengelola Ego Restoran yang mereka sengeketkan.

Sisi lain, PT Carpedien ngotot dan merasa berhak mengelola restoran. Karena mereka masih mengajukan banding. Sehingga proses hukum masih berlangsung dan belum inkrah.

Hal inilah yang membuat PT Carpedien mendatangkan massa dari luar Gili Trawangan untuk mengamankan operasional Ego Restoran. Khawatirnya, keributan ini akan memicu bentrok massa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button