Investor Gili Trawangan Gugat Pemprov NTB Rp12 Miliar
Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB digugat Rp12 miliar oleh salah satu investor di kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara, Maritha Caroline.
Maritha Caroline melalui Penasihat Hukumnya, Dr. Asmuni mengatakan, gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
“Sidang perdana tetapi dari pihak Pemprov tidak datang,” kata Asmuni kepada wartawan, Kamis, 18 Januari 2024.
Pengacara kondang ini menyebut, permintaan ganti rugi dilakukan karena adanya perjanjian kerjasama sewa lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Dalam perjanjian itu ditandatangani dua pihak, yakni Maritha Caroline sekaligus pemilik Katara Hotel dan Restoran dengan mantan Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah.
Berita Terkini:
- 566 Warga Binaan Lapas Sumbawa Dapat Remisi Idulfitri 1447 Hijriah
- 347 Narapidana Lapas IIB Selong Lombok Timur Terima Remisi Idulfitri 1447 H
- Salat Idulfitri di Lapangan Pahlawan, Jarot–Ansori Serukan Persatuan dan Refleksi Pembangunan Sumbawa
- Momen Idulfitri 1447 H, Bupati Paparkan Pemerataan Kartu KSB Maju dan Strategi Transformasi Ekonomi Pasca Tambang
Ada beberapa hal yang disepakati dua belah pihak. “Di kerjasama itu sudah disepakati dalam pasal- pasal perjanjian tersebut, namun ada yang dilanggar oleh Pemprov,” jelasnya.
Salah satu yang dilanggar adalah terkait jaminan keamanan investor saat menjalankan usahanya. Namun faktanya, hingga hari ini tidak ada realisasi keamanan yang dilakukan Pemprov NTB.
“Kami tidak mendapatkan jaminan keamanan maka kami investor mengalami kerugian yang sangat besar,” tegasnya.
Tidak adanya keamanan itu yang membuat kliennya tidak bisa bekerja dengan tenang dan nyaman. Karena terganggu pihak ketiga yang merasa menempati lahan dengan turun menurun. Akibatnya, muncul kerugian mencapai Rp12 miliar.



