Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB digugat Rp12 miliar oleh salah satu investor di kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara, Maritha Caroline.
Maritha Caroline melalui Penasihat Hukumnya, Dr. Asmuni mengatakan, gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
“Sidang perdana tetapi dari pihak Pemprov tidak datang,” kata Asmuni kepada wartawan, Kamis, 18 Januari 2024.
Pengacara kondang ini menyebut, permintaan ganti rugi dilakukan karena adanya perjanjian kerjasama sewa lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Dalam perjanjian itu ditandatangani dua pihak, yakni Maritha Caroline sekaligus pemilik Katara Hotel dan Restoran dengan mantan Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah.
Berita Terkini:
- Polres Sumbawa Amankan 2 Kilogram Sabu, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
- Kontribusi NTB ke PDB Nasional Rp90,05 Triliun, Sektor Pariwisata dan Pertanian Harus Dioptimalkan
- Penyaluran KUR di NTB Capai Rp5,3 Triliun hingga November 2024
- Profil ANTV, Satu Grup dengan TVOne hingga PHK Massal di Akhir 2024
Ada beberapa hal yang disepakati dua belah pihak. “Di kerjasama itu sudah disepakati dalam pasal- pasal perjanjian tersebut, namun ada yang dilanggar oleh Pemprov,” jelasnya.
Salah satu yang dilanggar adalah terkait jaminan keamanan investor saat menjalankan usahanya. Namun faktanya, hingga hari ini tidak ada realisasi keamanan yang dilakukan Pemprov NTB.
“Kami tidak mendapatkan jaminan keamanan maka kami investor mengalami kerugian yang sangat besar,” tegasnya.
Tidak adanya keamanan itu yang membuat kliennya tidak bisa bekerja dengan tenang dan nyaman. Karena terganggu pihak ketiga yang merasa menempati lahan dengan turun menurun. Akibatnya, muncul kerugian mencapai Rp12 miliar.