Daerah NTBKota MataramPemerintahanPolitik

DPRD Kota Mataram akan Dilantik 6 Agustus

Mataram (NTBSatu) – Asisten I, H. Lalu Martawang, mengatakan sebanyak 40 anggota DPRD Kota Mataram terpilih periode 2024-2029 akan menjalani pelantikan.

Pelantikan ini akn bertempat di Hotel Lombok Raya pada 6 Agustus 2024.

Kendati demikian, proses penerbitan SK anggota DPRD Kota Mataram terpilih periode 2024-2029 masih terkendala. Lantaran beberapa anggota belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

IKLAN

“Informasinya, tinggal dua anggota yang belum,” ujar Martawang, Kamis, 18 Juli 2024.

Ia menjelaskan kedua anggota tersebut sudah mengirimkan LHKPHN, namun belum mendapatkan tanda terima saja.

Mengingat batas waktu telah habis pada 16 Juli lalu dan mereka belum mendapatkan tanda terima. Maka anggota legislatif terpilih harus membuat surat pernyataan bahwa mereka sudah melapor.

IKLAN

“Syaratnya harus itu. Ini kita baru terima juga aturan barunya yang mengharuskan ada bukti sudah melaporkan ke KPK baru nanti kita bersurat ke Provinsi melalui Pemkot Mataram,” jelasnya.

“Nah, hari ini akan ada penyelesaian surat pernyataan bukti bahwa sudah mengirimkan itu. Sehingga dari dasar surat pernyataan itu nanti KPU bisa menindaklanjuti dengan menyurati Pemkot untuk meneruskannya kepada Gubernur untuk penerbitan SK Anggota DPRD Kota Mataram Terpilih ini,” jelasnya.

IKLAN

Caleg Terpilih DPRD Kota Mataram Wajib Lampirkan LHKPN

KPU telah mengirimkan surat permintaan kepada pemerintah kota untuk diterbitkannya SK anggota DPRD Kota Mataram terpilih periode 2024-2029.

Martawang menambahkan, langkah ini bertujuan agar kejadian lima tahun yang lalu tak terulang kembali. Ada anggota DPRD terpilih yang belum merampungkan perihal LHKPN ini.

“Kita harus minta tanda tangan SK itu sampai di VIP Bandara Internasional Lombok pada waktu itu. Karena undangan sudah beredar tetapi SKbelum selesai,” ingatnya.

Kewajiban bagi caleg terpilih melaporkan LHKPN tertera dalam Pasal 52 PKPU No. 6/2024.

Sebagaimana dalam Pasal 51, calon terpilih bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Apabila caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, pihak penyelenggara pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama pada saat pelantikan.

Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Wajib disampaikan ke KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button