BERITA LOKALPolitik

Selangkah Lagi Rumaksi-Sukisman Terima B1 KWK dari DPW Gelora NTB

Mataram (NTBSatu) – Pasangan Bakal Calon Bupati Lombok Timur H Rumaksi dan Bakal Calon Wakil Bupati Sukisman Azmy dapat kepastian dukungan Partai Gelora. Selangkah lagi, formulir B1 KWK akan diserahkan sebagai modal mendaftar ke KPU.

Ketua DPW Partai Gelora NTB Lalu Pahrurrozi membenarkan keputusan itu, sebab untuk Pilkada Lombok Timur telah rampung di DPN. Hal ini setelah mempertimbangkan usulan dan masukan dari DPD dan DPW. Sehingga pilihan Gelora jatuh kepada H Rumaksi dan Sukisman Azmy.

“Kalau di Lombok Timur itu sudah final. Kita kan tradisinya cuman satu surat. Pasca itu akan terbit surat B1KWK. Tentunya nanti itu akan bersama-sama dengan partai koalisi yang lain. Sehingga cukup untuk mendaftarkan diri,” terangnya kepada NTBSatu Rabu, 10 Juli 2024.

“Yang sudah terbit di NTB itu baru tiga surat, satu di Provinsi tetapikan kami tidak punya kursi kan yakni kepada Lalu Iqbal. Yang kedua di Lombok Timur atas nama H Rumaksi, dan di Lombok Barat Hj Nurhidayah,” sambungnya.

Soal Klaim pasangan Lutfi-Wahid yang telah mendapatkan dukungan Gelora, Ojhie – sapaannya – menampiknya. Menurutnya, DPN belum mengeluarkan surat apapun kepada pasangan itu. Hanya saja, waktu itu Lutfi memang sempat memaparkan visi misinya saja di hadapan DPN.

“Setelah pemaparan visi misi kan masing-masing membangun komunikasi lebih lanjut. Komunikasi dengan Lutfi-Wahid sudah cukup lama sampai sebulan. Tapi mungkin dalam komunikasinya itu belum ada semacam titik temu. Sehingga di ujung akhir bulan Juni ada yang bermaksud ingin membuka komunikasi. Ya kita terimalah di Gelora,” paparnya.

Lebih lanjut soal dukungan ke Rumaksi-Sukisman Azmy, Gelora meminta agar keduanya segera merampungkan partai koalisi, agar bisa mendaftarkan ke KPU.

“Kalau dia sudah punya pasangan maka bunyi suratnya itu hanya mencari partai koalisi sehingga untuk maju. Nanti setelah itu akan terbit B1KWK kecukupan itu bukan wilayah kami partai politik tetapi wilayah kerja KPU. Semacam standar naskah aja itu,” tandasnya. (ADH)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button