Hukrim

dr. Langkir Segera Disidang, Penahanan Dipindah ke Lapas Mataram

Mataram (NTB Satu) – Setelah empat bulan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya. Tersangka kasus korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Praya, dr. Muzakir Langkir akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Mataram, Kuripan Lombok Barat, pada Senin 19 Desember 2022 lalu.

Pemindahan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya tahun 2017-2020 tersebut sebagai persiapan pelimpahan berkas sekaligus mempermudah proses persidangan nantinya.

Hal itu dibenarkan Kepala Rutan Praya, Jumasih. Menurutnya hal itu untuk memudahkan mobilisasi saat persidangan.

“Kalau kasus korupsi proses persidangannya di Pengadilan Tipikor Mataram. Jadi mungkin untuk memudahkan mobilisasi saat proses persidangan berlangsung, makanya tempat penahanannya (dr. ML) dipindahkan ke Rutan Mataram,” ujar Kepala Rutan Praya, Jumasih, Rabu 21 Desember 2022.

Informasi yang dihimpun ntbsatu.com, selain dr. Muzakir Langkir, satu tersangka lainnya yang ditahan di Rutan Praya, yakni mantan PPK RSUD Praya, inisial AS. Ia juga ikut dipindahkan penahanannya.

IKLAN

“Dua-duanya dipindah penahanannya. Tidak hanya satu tersangka saja. Kemarin langsung dikawal langsung tim dari JPU Kejari Loteng,” imbuhnya.

Jumasih juga mengaku selama menjadi tahanan di Rutan Praya, kedua tersangka berperilaku baik, taat aturan serta sangat kooperatif. Pihak Rutan Praya juga memperlakukan kedua tersangka sama dengan tahanan dan narapidana lainya.

“Tidak ada pembedaan antara satu tahanan dengan tahanan lainnya maupun dengan narapidana yang ada, kita perlakukan sama termasuk dalam hal fasilitas,” tukasnya.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum dr. Muzakir Langkir, Ruben Nutersang. Ia menyebutkan, pemindahan tempat penahanan kliennya dilakukan dalam rangka pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Praya yang menjerat kliennya.

“Pemindahan penahanan ini dalam rangka pelimpahan tahap dua,” jelasnya.

Itu dilakukan supaya memudahkan dalam proses sidangnya nantinya. Di mana tempat penahanan bisa lebih dekat. “Kenapa dipindahkan? Supaya lebih dekat dengan tempat sidangnya,” pungkasnya. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button