Hukrim

Polisi Amankan 13 Orang Dugaan Penganiayaan di Rembiga

Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan di Jalan Adi Sucipto, Rembiga, Senin, 24 Februari 2025 dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili mengonfirmasi, terdapat 13 orang yang telah pihaknya amankan.

“Untuk kejadian atau peristiwa penganiayaan yang terjadi di Jalan Adi Sucipto, berawal dari tiga orang dan sudah bertambah menjadi 13 orang,” ungkapnya, hari ini.

Selain itu, Satreskrim Polresta Mataram juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya satu buah parang, empat panah besi, satu ketapel, dua buah arit, serta satu buah golak.

Meskipun begitu, Regi menegaskan, terduga pelaku penganiayaan di Rembiga yang pihaknya amankan bukan geng motor.

IKLAN

“Kalau kita lihat dari kronologi kejadian, bahwasanya terduga pelaku yang diamankan tidak termasuk dalam kelompok pemotor atau geng motor,” tegasnya.

Terduga pelaku hanya sekumpulan remaja, lanjut Regi, yang sedang berkumpul di Udayana sambil ngopi dan main game bersama. Bahkan, antara pelaku dan korban tidak ada yang saling mengenal

“Posisinya, korban lewat dengan menggunakan knalpot brong. Sehingga sekumpulan remaja tersebut merasa tersinggung karna berisik,” jelasnya.

Akhirnya, terduga pelaku menegur dan korban menyaut yang memicu kemarahan mereka. Terduga pelaku yang kepolisian amankan mayoritasnya adalah anak di bawah umur.

“Mayoritas masih kelas 12 SMA atau SMK. Orang dewasa yang berhasil diamankan hanya sekitar dua orang,” ungkap Regi.

Mengingat terduga pelaku mayoritasnya masih di bawah umur, polisi akan mengkoordinasikan dengan dinas terkait untuk mengetahui bagaimana penyelesaian masalah ini.

“Kita harus melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait, seperti dinas sosial dan yang lainnya. Kami juga perlu pendampingan dari kedua orangtua terduga pelaku,” tambahnya.

Regi juga mengungkapkan, penanganan terhadap peristiwa penganiayaan di Rembiga ini mengingat usia dari terduga pelaku.

“Pilihan kami akan melaksanakan pembinaan. Tapi bagaimana nantinya, melalui gelar perkara untuk tindakan hukum terbaik bagi kedua pihak. Baik itu korban dan terduga pelaku,” tutupnya. (*)

Atim Laili

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button