Mataram (NTB Satu) – Penahanan terhadap 19 massa aksi tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Donggo-Soromandi menjadi sorotan sejumlah organisasi kepemudaan.
Setelah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) NTB, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mataram. Kali ini giliran Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Bali Nusra.
Ketua Umum PKC PMII Bali Nusra, Herman mengecam penahanan terhadap massa aksi yang ditahan Polres Bima pada 30 Mei 2023 lalu.
Baca Juga:
- Jalan Rusak di Pengadang: Korban Jiwa Menanti, Pemerintah “Lepas Tangan”?
- Mudik, Sebuah Catatan Reflektif
- Potensi Selat Lombok sebagai Jalur Perdagangan Dunia di Tengah Kebijakan Tarif Impor Trump
- 2 Anggota Kantor SAR Mataram Terbang ke Myanmar Bantu Korban Gempa
“Aktivis hanya menyuarakan aspirasi masyarakat. Seharusnya Polres Bima hanya mengamankan apabila ada aksi pemboikotan jalan. Bukan malah menjebloskan aktivis mahasiswa kedalam penjara,” tegasnya, Selasa, 11 Juli 2023.
Dia mempertanyakan penahanan dan penetapan tersangka terhadap mahasiswa tersebut. Pasalnya 19 orang massa aksi itu hanya menuntut perbaikan infrastruktur jalan di Kecamatan Donggo dan Soromandi, Bima.