Lombok Timur (NTBSatu) – Badan Pusat Statistik (BPS) telah menerbitkan laporan terkait daftar skor indeks demokrasi di tiap provinsi di Indonesia sepanjang tahun 2023.
Pada laporan itu, disebutkan terdapat tiga provinsi yang memiliki skor indeks demokrasi terendah sepanjang 2023. Sekaligus menjadi provinsi paling tidak demokratis di Indonesia.
Ketiga daerah itu adalah Provinsi Papua Barat dengan skor 65,55, lalu Maluku Utara dengan skor 65,57, dan Papua dengan capaian skor 67,64 poin.
Pada lapopran yang sama, Provinsi Bali meraih skor tertinggi yaitu 85,3 poin. Sekaligus menjadi provinsi dengan indeks demokrasi terbaik di Indonesia.
Torehan skor itu naik dari tahun-tahun sebelumnya. Yaitu sebesar 83,21 poin pada 2022, dan pada 2021 yang hanya 75,35 poin.
Lalu posisi kedua ditempati oleh DKI Jakarta dengan capain skor 84,57 poin. Sebagaimana Bali, capaian skor DKI Jakarta juga terus meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.
Berita Terkini:
- Hadiri Deklarasi Relawan, Rohmi Belum Ungkap Kepastian Partai Pengusung
- Berpotensi Menang, NasDem Resmi Usung Zulkieflimansyah di Pilkada NTB
- Pj Wali Kota Bima Buka Suara Soal Dugaan Pegawai Honorer Terlibat Politik Praktis
- Pemkot Bima Siapkan Hadiah Umrah untuk Kelurahan Bebas Narkoba
- Rawan Konflik, Bakesbangpol Kota Bima Perketat Pengawasan Jelang Pilkada 2024
Berikut adalah 10 provinsi di Indonesia dengan indeks demokrasi tertinggi pada 2023:
Bali: 85,13
DKI Jakarta: 84,57
DI Yogyakarta: 83,88
Jawa Barat: 83,04
Kalimantan Timur: 82,28
Jawa Timur: 82,01
Kalimantan Barat: 81,69
Jawa Tengah: 80,87
Kalimantan Utara: 80,47
Kalimantan Selatan: 80,44
Adapun pengukuran levelnya adalah, “baik” dengan nilai indeks lebih dari 80 poin, “sedang” dengan indeks 60–80 poin, dan “buruk” dengan indeks kurang dari 60 poin.
Indikator penilaian yang dipakai menggunakan tiga aspek besar, yakni kebebasan, kesetaraan, dan kapasitas lembaga demokrasi.
Tiga aspek besar itu kemudian dipecah menjadi beberapa indikator, antara lain terjaminnya kebebasan berkumpul, berserikat, dan berpendapat oleh aparat negara.
Kemudian pemenuhan hak pekerja; hak memilih dan dipilih dalam pemilu; kebebasan pers; kesetaraan gender; kesetaraan kesempatan kerja; pelestarian lingkungan.
Lalu kinerja lembaga legislatif dan yudikatif; netralitas pemilu; transparansi anggaran, dan sebagainya. (MKR)