HEADLINE NEWS

Dua Mantan Kadis ESDM NTB Dituntut 9 dan 12 Tahun Penjara Korupsi Pasir Besi Lombok Timur

Mataram (NTBSatu) – Dua mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Muhammad Husni dan Zainal Abidin divonis berbeda dalam perkara korupsi pasir besi Lombok Timur.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Muhammad Husni dengan 9 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin, 15 Januari 2024.

Selain itu, JPU dari Kejati NTB juga menuntut Kadis ESDM periode 2013-2021 itu agar membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, terdakwa Zainal Abidin dituntut lebih besar dari Muhammad Husni, yakni 12 tahun penjara.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Muhammad Husni dengan 12 tahun penjara,” kata JPU diwakili Ema Mulyawati.

Baca Juga: Bantahan Kepala DP3AKB Lombok Timur: Viral Foto Simbol Tiga Jari Diklaim Gambar Lama

IKLAN

Selain itu, Kadis ESDM NTB periode 2022-2023 juga dituntut JPU agar membayar uang denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menyebut alasan memberatkan dan meringankan kedua terdakwa. Untuk Muhammad Husni, dia dituntut lebih ringan dari Zainal Abidin karena sikap jujurnya selama persidangan. Zainal Abidin dituntut lebih berat karena tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Dua terdakwa itu disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (KHN)

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Mei 2024, Pemprov NTB Prioritaskan Honorer Lulusan SMP dan SMA

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button