Mataram (NTB Satu) – Penasihat Hukum Zainal Abidin, Dr. Umaiyah, SH., MH., yakin akan memenangkan sidang Praperadilan kasus dugaan korupsi pasir besi Lombok Timur.
Untuk itu, dia akan menyiapkan sejumlah berkas untuk ditunjukkan kepada pengadilan. “Kami akan siapkan berkas berkasnya untuk kami bawa ke depan majelis hakim,” katanya di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, 3 Mei 2023.
Umaiyah juga menyoroti pernyataan penyidik bahwa dirinya salah menunjuk subjek dalam laporan praperadilan.
“Saya pernah memenangkan sidang praperadilan dengan laporan seperti ini di Sumbawa,” ucapnya dengan yakin.
Dia juga menyinggung penyidik yang menetapkan kliennya sebagai tersangka karena menandatangani surat keterangan yang menjadi alasan PT AMG melakukan pertambangan. Menurutnya, mantan Kadis ESDM NTB itu tidak pernah memberikan tanda tangan.
“Masa iya, orang yang menabrak, kita yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Umaiyah mengaku, dirinya sudah melakukan langkah yang benar dengan mengajukan praperadilan terhadap instansi Kejaksaan Agung RI maupun Kejaksaan Tinggi NTB.
“Di persidangan selanjutnya akan saya tanggapi secara resmi dan lengkap,” tutupnya. (KHN)
Lihat juga:
- Netizen Lancarkan “Serangan” setelah Mobil Damkar Diminta Bayar Parkir saat Bertugas
- Ratusan Mahasiswa Tamsis Bima Bakal Diwisuda, Ada yang Lulus Hanya 3,5 Tahun
- Wagub NTB Umi Dinda Klarifikasi Penundaan Mutasi: Terkendala Rekomendasi Kemendagri
- PKBI NTB: Bentuk Satgas PPKS, Batalkan Peleburan DP3AP2KB
- Terkendala Undangan, Mutasi Pejabat Pemprov NTB Sore ini Molor
- PKN Soroti Fraksi di DPRD NTB yang “Diamkan” Kisruh DAK