18 Ribu Lebih Pekerja Indonesia Terkena PHK Sepanjang Januari-April 2024
Mataram (NTBSatu) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, ada 6.434 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di dalam negeri pada April 2024.
Jumlah ini melonjak 36,86 persen dari bulan sebelumnya yang sebanyak 4.701 pekerja.
“Jika diakumulasi selama 4 bulan pertama tahun ini, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 18.829 pekerja. Jumlah tersebut lebih banyak 24,06 persen dari Januari-April 2023 yang sebanyak 15.177 pekerja,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Dr. Ida Fauziyah dalam keterangannya, ditulis NTBSatu, Rabu, 5 Juni 2024.
Secara bulanan dalam kurun waktu April 2023 hingga April 2024, pekerja yang terkena PHK paling banyak terjadi pada November 2023 yang mencapai 12.347 pekerja. Sementara yang paling sedikit terjadi pada April 2023 yang sebanyak 1.543 pekerja.
Berdasarkan wilayahnya, Banten tercatat menjadi provinsi dengan jumlah korban PHK terbanyak pada April 2024, yakni mencapai 4.151 pekerja, atau setara dengan 64,52 persen dari total pekerja yang terkena PHK sepanjang April 2024.
Berita Terkini:
- Wagub Dinda Sidak Pasar Amahami Setelah Kota Bima Catat Inflasi Tertinggi Kedua di NTB
- Lima PMI di Libya Berangkat Unprosedural, Disnakertrans Sumbawa Belum Terima Laporan Keluarga
- Pemkab Sumbawa Lindungi 25.736 Pekerja Rentan, Alokasikan Rp2,35 Miliar untuk Jaminan Sosial
- Baznas NTB Pastikan Zakat Tak Disumbangkan ke Program MBG
- Trump Ungkap 48 Pemimpin Iran Tewas dalam Serangan Gabungan AS-Israel
Kemudian jumlah korban PHK di Jawa Barat pada April 2024 ada sebanyak 1.066 pekerja. Posisinya diikuti oleh Jawa Tengah dan Riau dengan masing-masing korban PHK sebanyak 693 pekerja dan 380 pekerja.
Ida mengungkapkan, beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk menekan kasus PHK antara lain mengurangi upah dan fasilitas pekerja pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan tingkat direktur.
Alternatif lainnya, lanjut Menaker yakni mengurangi sif, membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu, tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya, dan memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.
“Ini pemilihan beberapa alternatif, saya kira yang bisa digunakan untuk menekan tidak terjadinya PHK,” pungkasnya. (STA)



