Lombok Timur (NTBSatu) – Kericuhan di desa Gereneng, Kecamatan Sakra Timur, akibat pelarangan orkes jalanan kecimol membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur buka suara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Salmun Rahman, mengatakan pelarangan kecimol merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan oleh pihak desa. Di mana kecimol sudah dilarang dengan Peraturan Desa (Perdes) setempat.
“Jadi tidak ada salahnya kadus itu (melarang kecimol), dia hanya mencoba menjalankan aturan desa,” kata Salmun, Senin, 3 Mei 2024.
Salmun pun mengatakan pihaknya akan segera melakukan sosialisasi sekaligus mediasi terkait kericuhan akibat kecimol tersebut.
“Besok hari Rabu kita fasilitasi untuk mediasi,” ucapnya.
Terkait adanya demo hingga pengerusakan aset pemerintah imbas pelarangan itu, Salmun menyebut hal itu akan ditindak oleh kepolisian.
Berita Terkini:
- Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI Kota Bima, Rugikan Negara Capai Rp39 Miliar
- Bangun Pemahaman Publik, STKIP Taman Siswa Bima Jelaskan Keterpisahan Insiden di Depan Kampus
- Belum Sebulan Menjabat, Wakapolda NTB Dimutasi Kapolri
- Profil Mendiang Paus Fransiskus dan Kenangan di Indonesia Pilih Naik Mobil Innova Zenix Ketimbang Alphard
- Eks Polisi Terjerat Kasus Narkoba Kabur, Polda NTB Periksa Petugas Jaga
Sementara, Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, M Juaini Taofik, meminta agar semua pihak menenangkan diri pasca terjadinya kericuhan tersebut.
Ia mengapresiasi pihak desa yang telah menegakkan Perdes-nya, sekaligus meminta Pemdes Gereneng menahan diri untuk menempuh jalur hukum.
“Tapi memang kan ini subtansinya sudah ada Perdes-nya, Saya dorong supaya pihak desa mengomunikasikan saja yang lebih humanis,” ujar Taofik.
Sebelumnya, pekan kemarin warga Dusun Jerian, Desa Gereneng, Kecamatan Sakra Timur, terlibat keributan di kantor desa setempat. Hal ini terjadi diduga karena tidak diizinkannya salah seorang warga menyewa kecimol untuk hiburan pesta.
Kepala Dusun (Kadus) Jerian disebut mendatangi pemilik kecimol untuk memberitahu bahwa di Desa Gereneng sudah memiliki Perdes yang melarang kecimol. (MKR)