Lombok Timur (NTBSatu) – Kericuhan di desa Gereneng, Kecamatan Sakra Timur, akibat pelarangan orkes jalanan kecimol membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur buka suara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Salmun Rahman, mengatakan pelarangan kecimol merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan oleh pihak desa. Di mana kecimol sudah dilarang dengan Peraturan Desa (Perdes) setempat.
“Jadi tidak ada salahnya kadus itu (melarang kecimol), dia hanya mencoba menjalankan aturan desa,” kata Salmun, Senin, 3 Mei 2024.
Salmun pun mengatakan pihaknya akan segera melakukan sosialisasi sekaligus mediasi terkait kericuhan akibat kecimol tersebut.
“Besok hari Rabu kita fasilitasi untuk mediasi,” ucapnya.
Terkait adanya demo hingga pengerusakan aset pemerintah imbas pelarangan itu, Salmun menyebut hal itu akan ditindak oleh kepolisian.
Berita Terkini:
- GT World Challenge Asia 2025 Sukses Digelar di Sirkuit Mandalika, Pembalap dan Penonton Puas
- Selain Pengawas, Intip Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih
- Putra Gubernur Jawa Barat Lamar Wakil Bupati Garut Usai Laga Persib Bandung Vs Barito Putera
- FIFA Hukum Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Atas Aksi Diskriminatif Suporter
- Polsek Mataram Amankan 10 Remaja Dugaan Pengeroyokan di Kos-kosan
Sementara, Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, M Juaini Taofik, meminta agar semua pihak menenangkan diri pasca terjadinya kericuhan tersebut.
Ia mengapresiasi pihak desa yang telah menegakkan Perdes-nya, sekaligus meminta Pemdes Gereneng menahan diri untuk menempuh jalur hukum.
“Tapi memang kan ini subtansinya sudah ada Perdes-nya, Saya dorong supaya pihak desa mengomunikasikan saja yang lebih humanis,” ujar Taofik.
Sebelumnya, pekan kemarin warga Dusun Jerian, Desa Gereneng, Kecamatan Sakra Timur, terlibat keributan di kantor desa setempat. Hal ini terjadi diduga karena tidak diizinkannya salah seorang warga menyewa kecimol untuk hiburan pesta.
Kepala Dusun (Kadus) Jerian disebut mendatangi pemilik kecimol untuk memberitahu bahwa di Desa Gereneng sudah memiliki Perdes yang melarang kecimol. (MKR)