Mataram (NTBSatu)- Tim Opsnal Polsek Narmada kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas aksi kejahatan pada hari Kamis 30 Mei 2024.
Mereka berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial S (29) asal Desa Selat, Narmada.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 33 / V / 2024 / SPKT / Polsek Narmada / Polresta Mataram / Polda NTB, pada tanggal 25 Mei 2024 atas nama korban H (45) dari Desa Selat, Narmada.
Menurut Kapolsek Narmada, AKP Ahmad Majmuk, kejadian Curat ini terjadi pada Senin 11 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 WITA di kediaman korban.
Saat itu, anak korban yang sedang tidur di kamarnya kehilangan handphone yang diletakkan di atas tempat tidur.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp2.400.000,” ujar AKP Ahmad Majmuk.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Narmada langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka berhasil mengamankan barang bukti dan menangkap terduga pelaku di Dusun Lingkok Baru, Desa Sukadamai, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Narmada untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan terduga pelaku Curat ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Mereka berharap agar Polsek Narmada terus meningkatkan kinerjanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
AKP Ahmad Majmuk menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan.
“Laporkan kepada pihak berwajib jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” pesannya. (WIL)