Hukrim

Pengusutan Dugaan Korupsi DBHCHT Distanbun NTB Dihentikan

Mataram (NTBSatu) – Satu lagi kasus dihentikan Kejati NTB. Kali ini dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati menyebut, kasus tahun 2022 ini dihentikan saat berproses di tahap penyidikan. Penyidik kejaksaan tak menemukan alat bukti yang menjurus pada kurangnya spek atau jumlah pengadaan mesin open tembakau.

Diketahui, salah satu yang mengerjakan proyek ini adalah dinas pertanian. Item yang disasar penyidik adalah pengadaan mesin open tembakau. Saat naik ke tahap penyidikan, jaksa mencoba menelusuri alat bukti, termasuk permintaan keterangan saksi ahli.

IKLAN

“Ternyata dari ahli, semuanya sudah (sesuai) spek dengan jumlahnya (mesin open tembakau),” kata Ely kepada wartawan, kemarin.

Yang menguatkan kasus ini dihentikan setelah jaksa turun ke Lombok Timur mengecek kondisi mesin open tembakau. Dan jumlah dan spek tersebut sudah sesuai.

“Totalnya (mesin open tembakau) 300. Jadi tidak ditemukan alat bukti,” tegasnya kembali.

IKLAN

Berita Terkini:

Kendati demikian, kasus ini berpeluang dibuka kembali jika dalam perjalanannya jaksa menemukan alat bukti baru.

“Jika ada bukti baru, kita buka lagi. Baik penyelidikan maupun penyidikan,” tutup Aspidsus.

IKLAN

Berita sebelumnya, penyaluran DBHCHT pada Distanbun NTB tahun anggaran 2022, salah satunya berkaitan dengan sarana penunjang produksi pertanian dan perkebunan, yakni pengadaan bantuan mesin rajang tembakau dan tungku oven tembakau. Anggarannya mencapai Rp8,3 miliar.

Rinciannya, Rp2,3 miliar untuk pengadaan mesin rajang tembakau sebanyak 92 unit. Alat itu dibagikan ke kelompok tani tembakau yang ada di wilayah Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Kabupaten Sumbawa.

Sedangkan sisa Rp6 miliar, peruntukannya untuk tungku oven tembakau. Jumlahnya sekitar 300 unit yang disebar ke kelompok tani wilayah Lombok Tengah dan Lombok Timur.

Pengusutan dilakukan dengan dugaan alat tidak dapat dipergunakan dan juga ada dugaan penyaluran yang tidak tepat sasaran. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button