Mataram (NTBSatu) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, jumlah peningkatan pinjaman online (pinjol) sebesar 8,9 persen pada Maret 2024.
“Jumlah pinjaman online (pinjol) yang disalurkan oleh perusahaan fintech lending mencapai Rp22,76 triliun pada Maret 2024, dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar Rp20,9 triliun,” sebut Laporan OJK, diterima NTBSatu, Selasa, 21 Mei 2024.
Kemudahan akses dan penyaluran pinjaman online, membuat fitur ini kian digandrungi oleh masyarakat.
Pada Maret tahun lalu, jumlah penyaluran pinjaman fintech lending di tanah air sebesar Rp19,74 triliun, kini merangkak naik hingga 15,3 persen.
Adapun penyaluran pinjol tersebut telah menjangkau peminjam di berbagai provinsi di Indonesia. Jawa Barat menjadi provinsi yang paling banyak menerima penyaluran pinjol, Rp5,96 triliun, sedangkan Papua Barat dengan laporan pinjol terendah, Rp29,33 miliar.
Berita Terkini:
- Polres Sumbawa Amankan 2 Kilogram Sabu, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
- Kontribusi NTB ke PDB Nasional Rp90,05 Triliun, Sektor Pariwisata dan Pertanian Harus Dioptimalkan
- Penyaluran KUR di NTB Capai Rp5,3 Triliun hingga November 2024
- Profil ANTV, Satu Grup dengan TVOne hingga PHK Massal di Akhir 2024
- Pertumbuhan Ekonomi NTB Triwulan III 2024 Kokoh, Sektor Tambang Masih Jadi Andalan
Sementara untuk Provinsi NTB mencatatkan jumlah pinjaman online sebesar Rp166,44 miliar. Angka tersebut terbanyak kedua di wilayah Nusa Tenggara, setelah Bali Rp420,28 miliar dan lebih tinggi dari NTT Rp105,01 miliar.
Kepala OJK NTB, Rico Rinaldy mengatakan tingkat literasi keuangan masyarakat NTB cukup baik sehingga dengan cepat dapat beradaptasi dengan produk-produk keuangan digital. Namun, ia turut mengimbau agar masyarakat tidak terperangkap pada entitas ilegal yang dapat menyengsarakan di kemudian harinya.
“Jika masyarakat ingin mengakses pembiayaan melalui fintech lending atau pinjaman online, silakan cek dulu perihal legalitasnya. Apakah berizin atau tidak. Untuk mengecek daftarnya bisa mengecek di website OJK,” ujarnya beberapa waktu lalu. (STA)