Penyaluran Pinjol di NTB Per Maret 2024 Capai Rp166,44 Miliar

Mataram (NTBSatu) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, jumlah peningkatan pinjaman online (pinjol) sebesar 8,9 persen pada Maret 2024.
“Jumlah pinjaman online (pinjol) yang disalurkan oleh perusahaan fintech lending mencapai Rp22,76 triliun pada Maret 2024, dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar Rp20,9 triliun,” sebut Laporan OJK, diterima NTBSatu, Selasa, 21 Mei 2024.
Kemudahan akses dan penyaluran pinjaman online, membuat fitur ini kian digandrungi oleh masyarakat.
Pada Maret tahun lalu, jumlah penyaluran pinjaman fintech lending di tanah air sebesar Rp19,74 triliun, kini merangkak naik hingga 15,3 persen.
Adapun penyaluran pinjol tersebut telah menjangkau peminjam di berbagai provinsi di Indonesia. Jawa Barat menjadi provinsi yang paling banyak menerima penyaluran pinjol, Rp5,96 triliun, sedangkan Papua Barat dengan laporan pinjol terendah, Rp29,33 miliar.
Berita Terkini:
- Pemkot Mataram Fasilitasi Seragam Gratis Bagi Siswa Kurang Mampu
- NTB Makin Dilirik Wisatawan, Pengeluaran Wisnus Capai Rp2,87 Juta per Perjalanan
- SiLPA Mataram Tembus Rp166 Miliar, Wali Kota Pastikan Alokasi untuk Layanan Publik Prioritas
- Refleksi Hari Jadi Bima ke-385 Tahun: Sejarah Singkat, Potret Masalah, dan Wacana Heterarki Sosial Masyarakat
- Lombok Utara Menghadapi Krisis Air Serius pada Tahun 2045 Tanpa Tindakan Mendesak
Sementara untuk Provinsi NTB mencatatkan jumlah pinjaman online sebesar Rp166,44 miliar. Angka tersebut terbanyak kedua di wilayah Nusa Tenggara, setelah Bali Rp420,28 miliar dan lebih tinggi dari NTT Rp105,01 miliar.
Kepala OJK NTB, Rico Rinaldy mengatakan tingkat literasi keuangan masyarakat NTB cukup baik sehingga dengan cepat dapat beradaptasi dengan produk-produk keuangan digital. Namun, ia turut mengimbau agar masyarakat tidak terperangkap pada entitas ilegal yang dapat menyengsarakan di kemudian harinya.
“Jika masyarakat ingin mengakses pembiayaan melalui fintech lending atau pinjaman online, silakan cek dulu perihal legalitasnya. Apakah berizin atau tidak. Untuk mengecek daftarnya bisa mengecek di website OJK,” ujarnya beberapa waktu lalu. (STA)