Mataram (NTBSatu) – Badan Pengelola keuangan Haji (BPKH) memberikan living cost (uang saku) sebesar Saudi Arabia Riyal (SAR) 750 atau Rp3.120.000 untuk 213.320 jemaah Haji Reguler.
Pada musim haji tahun 2024, BPKH bekerjasama dengan Bank BRI untuk membantu mendistribusikan uang saku (living cost) yang disiapkan sebesar SAR 159.990.000 atau sekitar Rp665 miliar tersebut.
Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu (DJPHU) Kementerian Agama, Ramadhan Harisman menjabarkan kesiapan pemerintah memberangkatkan para jemaah mencakup keseluruhan lini, salah satunya terkait living cost.
“Kebutuhan akan bank notes merupakan sebuah keniscayaan, living cost ini merupakan uang yang dibayar jemaah pada saat pelunasan kemudian di kembalikan saat di embarkasi. Tujuannya agar tercipta rasa aman dan nyaman karena mereka memegang uang cash, uang saku yang dibagikan kepada para jemaah akan sangat bermanfaat saat proses ibadah haji berjalan nantinya,” ujar Ramadhan dalam keterangan resmi melalui laman resmi ppid.bpkh.go.id, 19 April 2024.
Sementara Anggota Badan Pelaksana BPKH, Sulistyowati mengatakan pihaknya memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan dan penyediaan Keuangan Haji yang setara dengan kebutuhan 2 kali biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Dalam komponen biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, untuk tahun 1445H/2024M, Pemerintah dan DPR telah menetapkan bahwa didalamnya adalah termasuk komponen untuk biaya living cost bagi jemaah haji dan BPKH diamanahkan untuk melakukan penyediaan banknotes SAR tersebut.
Berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Panja Komisi VIII DPR RI tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M tanggal 27 November 2023 telah disepakati bahwa living cost (biaya hidup) dikembalikan kepada jemaah haji, PHD (Petugas Haji Daerah), dan KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh) dalam mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR) dan akan didistribusikan kepada jemaah mengikuti jadwal yang ditetapkan Kemenag sebelum pemberangkatan kloter pertama tanggal 12 Mei 2024.
Sejak BPKH bediri tahun 2017, BPKH telah melaksanakan proses penyediaan mata uang asing atau valas dalam rangka pemenuhan kebutuhan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji setiap tahunnya baik dalam bentuk telegraphic transfer atau TT dan dalam bentuk banknotes.
“Kami berharap hal ini dapat bermanfaat nantinya untuk jemaah demi kenyamanan dan kemanan serta kelancaran proses ibadah haji seluruh jemaah asal Indonesia”, ujar Sulistyowati. (STA)